Jilid Satu Kepung Gedung DPRD Kota Bekasi Soroti Kebijakan Plt Walikota Bekasi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Dua Elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (Korupsi) menyoroti beberapa kebijakan yang telah dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi yang diduga menyalahi wewenang  wewenang jabatan.

 

 

Yang akan turun aksi ke kantor DPRD Kota Bekasi direncanakan pada Kamis 24/12/2022 dengan ratusan masa.

 

 

“Kami ratusan massa gabungan dari dua LSM yakni Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) dan LSM Trinusa akan menggelar aksi di kantor DPRD Kota Bekasi pada Kamis 22  Desember ini, “ungkap Latif koordinator dari LSM ARB, kepada Reportika.co.id Minggu (18/12/2022).

 

Dikatakan aksi gabungan dua LSM akan mendesak DPRD Kota Bekasi membuat Hak interplasi terkait, kebijakan strategi yang dibuat oleh Plt Wali Kota Bekasi karena dianggap melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

 

Kedua meminta DPRD membuat tim khusus (Timsus) guna penyidikan kasus yang disoroti memanggil dan memeriksa Plt Wali Kota Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan.

 

Salah satu kesalahan yang dianggap fatal yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi adalah mengangkat dan menghentikan beberapa direksi BUMD. Kebijakan strategis itu dianggap tanpa landasan hukum.

 

“Plt Wali Kota Bekasi memberhentikan dan mengangkat pejabat pada PD Migas, Mitra Patriot dan Perumda PDAM Tirta Patriot, ” ujar Latif.

 

Dalam aksi akan Meminta DPRD membuat rekomendasi tertulis, kepada Kemendagri, untuk sanksi administrasi, berupa pencopotan jabatan terhadap Plt Wali Kota karena dianggap telah menyalahi wewenang sebagai seorang Pelaksana tugas.

 

“Harus dipahami mana aturan seoranf pejabat definitif dengan pelaksana tugas (Plt). kontekstual nya tentunya pelaksana tugas ada batasannya,”ujar Latif mengistirahatkan bos benaran dan pejabat bos sementara.

 

Artinya, jelasnya Plt itu ada aturan mainnya, tidak asal terobos kebijakan strategis seharusnya dilakukan jabatan definitif atau kebijakan strategis seperti tertuang dalam aturan pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang administrasi pemerintahan.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *