Reportika.co.id || Kota Bekasi – Salah satu nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor atau biasa disebut leasing bernama Abdul mubin yang beralamat di Bojong, Rawalumbu didampingi oleh kuasa hukum dari MR & REKAN melaporkan Pihak BFI cabang Kota Bekasi, yang alamat di ruko suncity square ke POLRES Metro Bekasi kota atas dugaan pelanggaran Fidusia dan pemerasan dengan ancaman, pada hari Jum’at 30 Desember 2022.
Abdul mubin yang didampingi oleh kuasa hukum dari MR & rekan, Abdul Majid, SH dan Firza, saat diwawancara oleh awak media mengatakan bahwa dirinya melaporkan BFI karena Abdul mubin merasa diintimidasi dan dipaksa untuk menandatangani surat yang diduga surat serah terima kendaraan.
Abdul mubin menjelaskan kronologi kejadian sebelum dirinya dipaksa menandatangani surat yang diduga serah terima kendaraan.
Pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 pagi, dirinya ditelpon oleh pihak BFI mempertanyakan terkait tunggakan angsuran.
“Kamis pagi, tanggal 29 Desember 2022 Saya ditelpon dan ditanya kapan saya akan melakukan pembayaran angsuran, dikarenakan saya menunggak selama 3 kali angsuran. Lalu saya mempertanyakan bisa atau tidak saya bayar 1 kali angsuran dulu,” Papar Abdul mubin menceritakan.
“Bisa, katanya pihak BFI lalu, saya disuruh kekantor dan diminta menemui Pak Erwin,”lanjut Abdul mubin.
“Hari jum’at pagi saya datang kekantor BFI, lalu saya temui Pak Erwin dan hendak melakukan pembayaran 1 kali angsuran, setelah ketemu dengan Pak Erwin saya diminta menemui atasannya, yang merupakan manager di kantor tersebut,”ujarnya.
“Namun ternyata, setelah ketemu dengan managernya, saya tidak tau namanya, menolak menerima 1 kali angsuran, harus dibayar semuanya,”jelas Abdul.
“Kamu simpan dulu motornya, lalu cari uangnya, harus ada uang 3x angsuran, sama bayar teman saya yang sudah bolak-balik ke rumah kamu,”ujar Abdul Mubin menirukan perkataan sang manager
“Karena ditolak bayar 1x angsuran, saya berniat pulang dan mencari uangnya, dan saya meminta kunci motor. Akan tetapi, bukan kunci motor saya dapat, malah saya dipaksa menandatangani surat, leher saya difitting dan saya dikasih surat, lalu saya disuruh tanda tangan,” Ujar Abdul mubin
“Karena saya merasa tertekan, terpaksa saya tanda tangani,”ujarnya dengan perasaan tertekan.
Untuk diketahui, nasabah BFI bernama Abdul mubin yang beralamat di Bojong Rawalumbu melaporkan BFI cabang Kota Bekasi ke POLRES metro Bekasi kota dengan nomor laporan STTLP/B/3842/XII/2022/SPKT/Retro Bekasi kota/Polda metro jaya.
Dilokasi yang sama, POLRES metro Bekasi Kota, kuasa hukum Abdul Mubin, Abdul Majid, SH mengatakan kecewa atas sikap BFI, dikarenakan Abdul Majid, SH selaku kuasa hukum Abdul Mubin saat datang kekantor BFI untuk mediasi mendapat penolakan.
“Sebelum melapor, kami selaku kuasa hukum Abdul Mubin, mencoba untuk melakukan mediasi, karena klien kami, sudah beritikad baik membayar angsuran, dikarenakan perekonomian klien kami sedang tidak baik, dan hanya memiliki uang untuk 1 kali angsuran. dikarenakan klien kami tidak diberikan surat perjanjian kontrak, maka kami ingin meminta surat perjanjian kontrak tersebut. Sayangnya, niat baik kami untuk mediasi ditolak, dan pihak BFI malah menantang kami selaku kuasa hukum untuk melaporkan ke penegak hukum,”jelas Abdul Majid,SH
menghimbau kepada masyarakat yang juga mengalami hal yang sama agar melaporkan ke penegak hukum.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang mengalami hal serupa agar tidak ragu melapor ke penegak hukum setempat,”ujarnya Abdul Majid.
“Saya percaya dengan kinerja POLRES Metro Bekasi Kota. Maka itu, sebagai kuasa hukum saya minta kepada bapak KAPOLRES Metro Bekasi kota agar permasalahan ini bisa ditindak lanjuti secara serius, dan bisa memberikan keadilan kepada klien kami dikarenakan BFI sudah semena-mena melakukan perbuatan melawan hukum, tidak sesuai dengan peraturan yang ada, tidak menghargai hukum yang berlaku,”tutup Majid.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BFI belum bisa dikonfirmasi.
Red