Hani Siswandi : Didagperin Kalau Mau Evaluasi Jangan Hanya Pihak Pengembang, Pemkot Harus Evaluasi Juga

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Terkait belum dibayarnya uang kompensasi sebesar Rp 8,1 miliar oleh pengelola Pasar Kranji Baru, PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) ke Pemkot Bekasi ditanggapi oleh praktisi hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi Hany Siswadi.

 

 

Saat dijumpai awak media, Hani yang saat proses pengesahan di DPRD Kota Bekasi Pansus 38 tentang Revitalisasi 4 Pasar milik Pemerintah menjelaskan bahwa dalam PKS (perjanjian kerjasama) antara Pemkot Bekasi dan PT ABB, kompensasi yang harus dibayar PT.ABB selama 24 bulan selama proses revitalisasi.

 

“Kapan itu revitalisasi nya?. Ya saat diserahkannya SPL (surat penyerahan lahan) dari Pemkot Bekasi kepada PT.ABB. Nah disitu lah argo kompensasi mulai berjalan selama 24 bulan,”ungkap pria yang mengaku sudah paham isi PKS antara Pemkot Bekasi dan PT. ABB.

 

Jadi, kata dia, PT.ABB belum ada kewajiban membayar kompensasi sebelum diserahkannya SPL tersebut. Namun demikian, Hany meminta Didagperin kalau mau evaluasi jangan hanya pihak Pengembang yang dievaluasi tapi pihak Pemkot juga harus mengevaluasi dirinya di dalam PKS itu.

 

“Saya contohkan nih, di dalam PKS itu tidak ada memuat sanksi apa yang di dapat Pemkot Bekasi jika melanggar perjanjian itu. Lalu yang ke dua, saya melihat fakta di lapangan retribusi parkir dan kebersihan dipungut oleh Pemkot Bekasi melalui UPTD Pasar Kranji bukan oleh pengembang,”ucapnya.

 

Hany mengungkapkan, seharusnya yang memungut retribusi parkir dan kebersihan adalah pengembang kemudian pengembang itu setor ke kas daerah.

 

“Jadi yang dipungut retribusi parkir dan kebersihan. kan dua titik lokasi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan di lokasi pasar yang akan dibangun pasar. Pertanyaannya kemana itu uang retribusi parkir dan kebersihan di setor?,”tanya Hani.

 

Sule

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *