Reportika.co.id || Kota Bekasi – Terkait pemberitaan yang sudah viral di media online dan Youtube, bahwasanya berita yang ricuh di duga pihak yang mengaku-ngaku barang Ex-Freeport yang disudutkan ke Fanny Elke Matindas, yang bersangkutan angkat bicara bahwasanya tuduhannya tidak benar.
Hal ini diungkapkan langsung Fanny Elke Matindas, terkait kronologi yang sebenarnya kepada awak media.
“Bahwasanya saya sebagai kuasa hukum dari lembaga adat suku kamoro dan kuasa hukum dari 5 Kampung Daskem. Awal limbah barang besi ini pindah dari PT Union Food, yang dari tahun 2016 berada di tanggerang, dan kami turun investigasi sebelum di gugat, dan setelah kami menggugat pada tahun 2017 ternyata barang hibah dari Ex- Freeport sudah berpindah,” Ucap Fanny sebagai kuasa hukum dari suku kamoro.
“Dan saat akan eksekusi barang yang berada di pekayon Kota Bekasi Fanny yang sudah mengajukan gugatan dan menang inkrah juga mengajukan permohonan eksekusi,” Tuturnya.
“Kami sudah mengajukan gugatan dan menang inkrah, kita mengajukan permohonan eksekusi terkait banyak hal membuat kami tertunda eksekusi. Dan banyak orang yang mengaku – ngaku bahwa pemilik barang besi ini, ya salah satunya ibu Neneng yang mengaku bahwa barang besi miliknya,” bebernya
“Ibu Neneng mengklaim bahwa dia adalah ahli waris, barang besi ini bukanlah ahli warisnya dia red Neneng. Justru barang besi ini adalah milik suku kamoro dan amome hibah dari Freeport dan perkara nomer 31 adalah perkara suku kamoro,” Pungkasnya.
‘Bahwa dari awal besi yang berada di Bekasi samping Apartemen Mutiara itu sudah di curi oleh orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan perkara perdata nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi. dan orang orang tersebut masih berkeliaran sampai saat ini,” Tegasnya
“Kalau belum mencari pencuri utamanya dan dalang pemain yang sebenarnya karena dari awal sudah ada pemain utamanya, dan dalang pencuri nya akan tetap semua orang di sekitar lokasi besi itu diam,” Pungkasnya menceritakan.
“M.Marwan Kalah mutlak, dan bahwa Hj. Neneng Istri Marwan dia mengatakan dialah pemenangnya. Itu salah, karena sudah sangat jelas isi Perkara Perdata Nomor: 31/Dpt.G/2017/PN.Cbi. Bahwa Tergugat harus mengembalikan Besi Exs- PT Freeport yang di hibahkan kepada Penggugat,” Pacarnya.
“Saya bantah juga bahwa Ibu Neneng mengatakan beliau sedang mengurus Surat Sita di MA, itu tidak benar, karena seharusnya yang mengurus surat sitaan adalah dari pihak menang bukan pihak yang di kalahkan,” Tegasnya.
Sebelum Robertus Waraopea,SH. Gugat M.Marwan di tahun 2017, tahun 2016 Fanny Elke Matindas,SH. di perintahkan oleh Robertus Waraopea,SH. Sebagai Ketua DPA-Lemasok pada saat memberitahukan bahwa harus Investigasi dulu besi besi tersebut yang di ceritakan oleh M.Marwan dan ternyata besi tersebut ada di PT. Union Food dan di akui oleh beberapa orang suku Kamoro yang pada saat itu ikut Investigasi termasuk M.Marwan yang ikut juga untuk melihat besi tersebut di Union Food
“Akan tetapi pada tahun 2017 setelah Gugatan di layangkan kepda M.Marwan besi itu sudah di pindahkan,”Tutupnya.
(Sule)