DR.Hasida S.Lipung, SS.,SH Pertanyakan Laporan Diduga Madul di Polsek Tarumajaya

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Bekasi.Kinerja Polsek Tarumajaya Bekasi patut di pertanyakan profesionalisme dan transparasi serta prosedural dalam menerima laporan, terhadap LP/B/ 116/IV/2024/SPKT/POLSEK TARUMAJAYA POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA.

 

 

Yang mana korban di dampingi kuasa hukumnya Hasida S.Lipung mendatangi Polsek Tarumajaya Bekasi melaporkan (Lidik) Bahwa Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 14.00 Wib. di Cluster Arana Blok SA1.15 No.10 Harapan Indan Kalurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kab Bekasi telah terjadi tindakkan pidanah pengerusakan berupa kunci rumah Korban.

Dengan LP/B/ 116/IV/2024/SPKT/POLSEK TARUMAJAYA POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA.

 

Akibat proses laporan berjalan ditempat alias mandul terkesan adanya pembiaran laporan tersebut di wilayah Polsek Tarumajaya pihak developer melalui legalnya ARIAN NATHAN PARHEHEON melaporkan balik korban ke Polres Metro Bekasi dengan kasus yang sama dan tempat kejadian yang sama (TKP).

Nomor LP/B/1294/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA Tanggal 26 April 2024 .

Korban di dampingi kuasa hukumnya Hasida,S.Lipung akhirnya memenuhi panggilan pihak Penyidik Polres Bekasi tanggal 28 April 2024 untuk di mulai nya Penyidikan (SDP).

 

 

Usai memberikan keterangan kepada pihak penyidik kuasa hukum korban memberikan keterangan pers kepada awak media.

 

“Bahwa kronologis perkara tersebut berawal dari korban Dedi Surachman selaku Customer di telpon David dari pihak pengembang perumahan PT.Damai Putra Group.

 

Dedi di mana tanya David via telpon selulernya jawab Dedi saya masih di luar pak.serentak telpon seluler David di matikan.

 

 

Selang beberapa jam kemudian istrinya Dedi telpon kenapa Pintu rumah gak bisa di buka jawab Dedi gak tau,

 

tunggu saya sampai rumah dulu, sesampainya ternyata rumah tersebut di kunci pintunya sudah di bongkar lalu di ganti dengan kunci rumah yang baru,

 

Atas Peristiwa tersebut korban inisiatif telpon kuasa hukum untuk konsultasi dan respon kuasa hukum lalu memberikan saran buka saja pintu tersebut karena di dalam rumah masih ada barang-barang berharga termasuk benda pusaka.terang kuasa hukum DR Hasida S.Lipung SS SH MH,kepada awak media.Jumaat 28 April 2024.

 

Masih dengan kuasa hukum Dedi Surachman di dalam ruangan penyidik saya mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar menetapkan status klien kami ketingkat Penyidikan jawab penyidik yaitu 1 alat bukti pengerusakan kunci rumah 2. Alat bukti buyback guarante (jaminan membeli kembali).

Kunci Rumah di rusak di jadikan alat bukti oleh penyidik.

 

“Hal ini dapat diduga penyidik gagal dalam memahami dua alat bukti dalam kasus tersebut, pertanyaannya pintu rumah tersebut milik siapa ? sampai saat ini rumah tersebut jelas kepemilikan adalah hak milik klien kami,” ujarnya.

 

 

“Alat bukti kedua berupa buyback guarantee (jaminan membeli kembali) namun masih ada upaya klien kami terkait gagal bayar masih banyak dan ini murni wanprestasi masalah hukum perdata,” Tegasnya.

 

 

“Katakanlah di paksakan ada alat bukti berupa pengerusakan kunci pintu rumah namun perlu diketahui kunci pintu rumah tersebut terlebih dahulu di lakukan pengerusakan oleh pihak pengembang/Developer dan di ganti dengan kunci yang baru (saksinya security) apa sebab pihak developer secara sepihak datang merusak dan menganti kunci rumah tersebut, yang sedang di huni customer dan di dalamnya terdapat barang -barang berharga yakni benda pusaka dan barang berharga lainnya. maka sangat logis klein kami di paksakan membuka kunci rumah masuk untuk mengambilnya,”Terangnya.

 

“Jadi pandangan hukum saya bahwa dua alat bukti untuk di jadikan dasar hukum untuk proses klien kami dari Sidik di tingkatkan ke penyidikan sangat tidak tepat dan gugur dengan sendirinya karena alat bukti yang di gunakan tidak sah yakni berupa pengerusakan kunci pintu rumah sementara kepemilikan antara klien kami dan pihak Developer belum ada putusan terkait status rumah yang jelas dan kedua digunakan alat bukti berupa buyback justru sangat jelas kebenarannya karena buyback masuk dalam kategori wanprestasi hal tersebut masuk pada ranah hukum perdata bukan di paksakan ke hukum pidana,” paparnya.

 

“Jangan sampai penyidik polres Bekasi gagal dalam memahami alat bukti dalam hal kasus tersebut dan juga jangan sampai ini menjadi yurisprudensi dalam masalah wanprestasi dengan mengganti kunci rumah debitur oleh pihak Developer menghilangkan hak-hak konsumen,” tegas kuasa hukum Hasida sapaan akrabnya.

 

Kasus tersebut sebaiknya dilakukan dengan menempuh jalur kekeluargaan, Kedepankan Restorative Justice (RJ) agar dapat menghadirkan semua pihak untuk menyelesaikan secara bersama -sama akibat dari pelanggaran atau permasalahan tersebut demi kepentingan masa depan bersama pula. Ajak kuasa hukum lugas.

 

(Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *