Reportika.co.id || Kota Bekasi – Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A menyatakan perkara perdata penggugat berujung tidak dapat diterima atau putusan 151/Pdt.G/2022/PN.BKS pada tanggal 29 September 2022 terkait pembongkaran bangunan liar di Perumahan Duta Indah, Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede dinilai sudah tepat.
Dalam hal ini dikatakan, Tergugat II yakni Ketua RW 15 Perumahan Duta Indah, bahwa pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan tindakan hukum yang benar termasuk RW 15 sudah upaya hukum yang benar.
“Keputusan PN Bekasi yang menerima eksepsi kami Tergugat II dan juga Tergugat 1 serta Turut Tergugat pihak BPN Kota Bekasi sudah tepat. Ini membuktikan apa yang Pemkot Bekasi lakukan sudah sesuai aturan,”ucapnya
Dirinya menegaskan, akan menempuh jalur pidana pihak Penggugat (Hj.Anna Farida) yang telah menyebut dirinya sebagai mafia tanah di sebuah kanal youtube. Serta pernyataan Anna Farida yang mengaku tidak pernah datang ke kantor RW 15. Padahal fakta nya Anna datang ke kantor RW 15 dengan menunjukan sertifikat yang mengklaim lahan yang digusur merupakan lahannya.
“Kita akan laporkan ke Polres Metro Bekasi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dengan menuduh saya sebagai mafia tanah.Itu disebutkan Anna di sebuah kanal youtube,”ungkap Taufik.
Dengan adanya putusan PN Bekasi tersebut, Taufik berharap, Pemerintah Kota Bekasi segera membangun taman yang sudah direncanakan.
“Harapan saya dan juga warga Perumahan Duta Indah, agar Pemkot Bekasi segera membangun taman yang sudah direncanakan. Kami tentunya ingin perumahan Duta Indah terlihat indah seperti namanya, dan juga warga merasa nyaman, bebas dari banjir juga,” Jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II (Ketua RW 15) Adheri Zulfikri Sitompul.SH, menjelaskan dalam salah satu poin putusannya Majelis Hakim disebut bahwa eksepsi tentang kewenangan absolute dikabulkan maka putusan menjadi putusan akhir.
“Majelis Hakim menilai PN Bekasi tidak berwenang mengadili sengketa tindakan pemerintah, karena itu ranahnya PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika mereka (Penggugat) mau gugat lagi ke PTUN silahkan saja dicoba. Tapi ada hal administratif yang harus dipenuhi dulu,”terang Alderi.
Dirinya juga membenarkan, pihaknya akan melayangkan laporan kepada Anna Farida ke Polres Metro Bekasi yang telah menuduh kliennya (Ketua RW 15) sebagai mafia di sebuah kanal youtube.
“Itu sudah masuk pelanggaran Undang-undang ITE. Dan kami laporkan soal kebohongan data otentik ibu Anna Farida,”cetusnya.
Sekedar diketahui, Penggugat Hj. Anna Farida mengajukan gugatan terkait tindakan Pemkot Bekasi dan jajaran instansi di bawahnya yang melakukan pembongkaran terhadap 10 kios permanen di lahan yang diklaim milik Penggugat berdasarkan hak sertifikat hak guna bangunan.
Adapun pihak Tergugat diantaranya, Tergugat 1 Pemkot Bekasi, Tergugat 2 Ketua RW 15 Perum Duta Indah, Turut Tergugat 1 DPRD Kota Bekasi, dan Turut Tergugat II Kepala ATR/BPN Kota Bekasi.
(Sule)