Disdukcapil Kota Bekasi Memastikan Tak Ada Operasi Yustisi Para Pendatang Usai Arus Mudik Idul Fitri 1445 Hijriah

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi bagi para pendatang usai arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Taufiq Rachmat Hidayat Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, hal ini sudah sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) 24 tahun 2013 tentang Adminduk terkait tidak ada denda bagi warga yang tidak memiliki KTP Elektronik.

Dalam aturannya sudah tidak diatur denda terkait warga yang tidak memiliki KTP Elektronik di kota tempat singgah, oleh karena itu terkait Operasi Yustisi Kependudukan sudah tidak memiliki dasar penerapan,” ucap Taufik dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (16/04/24)

Taufik menyebut, sesuai UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap Warga Negara berhak bergerak dan berdomisili di seluruh wilayah NKRI.

Namun, bagi pendatang yang ingin menjadi warga Kota Bekasi wajib mengurus pindah kependudukan dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal disertai dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Tinggal bagi yang memiliki Aset Pribadi atau Surat Keterangan Menggunakan Alamat  Menumpang bagi yang menyewa Tempat Tinggal.

“Dan jika warga hanya menumpang tidak sampai satu tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen melalui penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth agar proses Kependudukan dapat terfasilitasi,” papar Taufiq.

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *