Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata CV.KIU Tak Punya Kantor

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba atau kambing di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi dengan sumber Anggaran APBD TA 2021.

 

Pada kasus ini Kejari Kota Bekasi menetapkan inisial AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama dan inisial WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Kedua tersangka tersebut ditetapkan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi budidaya domba/kambing senilai Rp 4.301.220.000 yang bersumber dari APBD TA 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.118.987.000.

 

Kasus tersebut mendapat intensi yang cukup besar dari masyarakat, masyarakat merespon baik penetapan kedua tersangka tersebut akan tetapi masyarakat juga mempertanyakan peran Kepala Dinas DKPP dalam penetapan proyek tersebut yang seharusnya Kejari Kota Bekasi juga bisa mengusut proses regulasi perihal penetapan pagu anggaran.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Yadi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing sumber dari APBD TA 2021,

 

Hasilnya, dijelaskan Yadi, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1.118.987.000.

 

“Tersangka WR dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara bulak kapal. Sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi,” ungkapnya dalam pesan WhastApp seperti dikutip dari tapost.id, Sabtu (7/1/2023).

 

CV Karya Imanuel Utama merupakan pemenang tender yang memberi penawaran harga terendah, yakni Rp4,3 miliar.

 

Berdasarkan data di situs web Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, lpse.bekasikota.go.id, tender pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing dengan kode 18200359 itu dibuat pada 6 September 2021.

 

Adapun pagu anggaran proyek Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan itu tertulis Rp4.380.000.000,00 miliar.

 

Reportika.co.id pun menelusuri keberadaan workshop CV KIU pada Jumat (6/1/2023). Lokasinya berada di Jalan Narogong Sakti, Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Nampak di rumah itu kosong (tidak ada penghuni) dan tanpa ada papan nama CV Karya Imanuel Utama.

 

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, rumah itu memang sudah lama kosong dan ditinggal oleh pemiliknya bernama Napitapulu.Ia berujar, kalau ada orang yang menetap di rumah pasti ketahuan karena ia kerap berkeliling perumahan.

 

“Rumah itu sering kosong.Tapi kalau lagi ada orang dan mobil jenis pic-up (bawa peralatan bangunan) ya rumah rame,” ungkapnya.

 

Ia juga mengungkapkan, setahun lebih yang lalu, dinas terkait pernah mendatangi rumah itu. Ikhwal kedatangannya, untuk memastikan bahwa CV KIU adalah pemenang tender yang ditetapkan oleh Pemkot Bekasi.

 

“Orang dinas datang kosong (tidak ada orang) juga, saya bilang, kalau mau tahu rumahnya jangan disini, tapi di Rawalumbu,” ungkapnya.

 

Reportika.co.id kemudian bergeser menelusuri workshop yang berada di Jalan Manunggal Pratama, Jakarta Timur. Sesampai di lokasi itu, tidak nampak pula plang kantor, namun hanya rumah kosong tanpa penghuni.

 

“Di sini tidak ada CV Karya Imanuel Utama, rumah di sebelah sudah lama kosong,” ungkap Azis tetangga dilingkungan itu.

 

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2021 melaksanakan proyek bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 diantaranya bantuan kepada 100 kelompok petani berupa pembagian kambing Jawa randu atau domba Priangan beserta kandang kambing masing-masing satu kandang.

 

Selain pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya, Pemkot Bekasi juga menganggarkan proyek kandang kambing dengan kode 18199359 itu dibuat pada 6 September 2021.

 

Sebagai pemenang tender yakni CV Hendry Putra Andalan dengan nilai Rp1,9 miliar dari pagu anggaran tertulis Rp2,3 miliar.

 

(Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *