Reportika.co.id || Kota Bekasi – Keluhan Pedagang Pasar Bantar Gebang terkait adanya (Pedagang Kaki Lima) PKL di Belakang Pasar yang dituangkan melalui surat keluhan Rukun Warga Pasar Bantar Gebang dan diekspos oleh media tidak ditanggapi oleh jajaran Pemerintah Kota Bekasi.
Rukun warga pasar membuat surat keluhan yang ditandatangan pada tanggal 25 Agustus 2022 dan difollow up oleh media Reportika perihal surat keluhan tersebut untuk mendapat respon dari stakeholder Pemerintah Kota Bekasi tapi tidak ada tanggapan dari beberapa unsur terkait.
Media Reportika menghubungi Sat Pol PP Kecamatan Bantar Gebang (Pak Idang) dan beliau merespon dengan memberikan saran untuk menghubungi RW setempat akan tetapi ketua RW setempat tidak bersedia memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon oleh awak media.
“Bukannya sudah dibongkar pak, kalau bisa coba ngomong sama pak RW nya,” cetus Idang Sat Pol PP Kec. Bantar Gebang (26/12/2022).
Awak media Reportika juga menghubungi Camat Bantar Gebang lewat via WhatsApp pada tanggal, 02 Januari 2023 akan tetapi pesan tersebut hanya dibaca tanpa adanya balasan atau respon Camat terhadap pemberitaan tersebut begitu juga dengan Kasat Pol PP Kota Bekasi.
Sampai berita ini diturunkan baik Kasat Pol PP Kota Bekasi dan Camat Bantar Gebang belum bersedia memberikan respon terhadap masalah tersebut. (Sule/Gn).