Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Bekasi Melakukan Kegiatan Uji Coba PETARUNG KELING

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Uji coba Pelayanan Tera dan Tera Ulang Keliling (PETARUNG KELING) dilaksanakan pada bulan November sampai dengan Desember 2023.

Selama pelaksanaan uji coba PETARUNG KELING diberikan pembebasan biaya retribusi Tera dan Tera ulang;

PETARUNG KELING ditujukan kepada pedagang pasar, pemilik usaha laundry, apotek, toko obat, serta usaha lain yang menggunakan aiat ukur, untuk dapat mengujikan alat ukurnya sesuai jadwal PETARUNG KELING di wilayah.

Hari ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melakukan kegiatan uji coba PETARUNG KELING (Pelayanan Tera/Tera Ulang Keliling) di Pasar Tradisional Rawalumbu Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu, Kamis 16/11/2023.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Metrologi Legal dan bekerjasama dengan pengurus Pasar Rawalumbu dan telah berjalan pada tempat tempat seperti pasar dan supermarket di ritel modern lainnya.

Kegiatan Tera dan Tera Ulang sendiri adalah kegiatan yang perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja terutama di pasar tradisional karena dengan melakukan Tera dan Tera Ulang, dapat diketahui jika ada alat timbang/alat ukur yang mengalami perubahan yang diakibatkan oleh penggunaan berulang kali.

Berdasarkan Undang-Undang Metrologi Legal nomor 2 tahun 1981, tujuan adanya Metrologi legal adalah untuk kepentingan umum dalam hal adanya jaminan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Dengan dilakukannya kegiatan Tera dan Tera Ulang, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Robet TP Siagian berharap agar tidak ada kecurangan yang terjadi pada saat masyarakat berbelanja di pasar tradisional yang berada di Kota Bekasi.

“Diharapkan kepada masyarakat Kota Bekasi agar peduli terhadap pengukuran barang belanjaannya, demi mewujudkan Kota Bekasi menjadi Daerah Tertib Ukur dan tidak ada kecurangan pada saat masyarakat berbelanja ” ucap Robet.

Sumber : PPID Pembantu Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

(Sule/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *