Reportika|| Kota Bekasi – Terkait pemutusan kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi (tergugat) kalah digugat oleh pihak swasta PT Kitita Alami Propertindo (penggugat) sebagai pihak pengelola Pasar Atrium Pondok Gede.
Pemkot Bekasi diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi harus membayar sebesar 10 Milyar. Putusan ini lebih ringan dari yang dimohonkan penggugat senilai 175 Milyar
Kekalahan Pemerintah Kota Bekasi di sidang gugatan pertama ini oleh Pengadilan Negeri karena Pemkot Bekasi dinilai telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
Salah satu yang memberatkan Pemkot Bekasi dalam pokok perkara, oleh Pengadilan Negeri dinyatakan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan oleh Pj Raden Gani tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Surat keputusan tersebut ber Nomor 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tentang Pengelolaan Perjanjian Kerjasama adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Kota Bekasi, Mohammad Yuli Hadi membenarkan terkait putusan tersebut.
“Perkara Nomor 53.PDTG.2024, bahwa Pemkot Bekasi dihukum membayar kepada penggugat sebesar 10 milyar,” jelas Mohammad Yuli Hadi kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu 30 Oktober 2024.
Yuli menambahkan, Pemkot Bekasi juga dalam perkara lain terkait gugatan pasar turut mengalami kekalahan.
“Gugatan yang pertama, Perkara lain, Swasta melawan pemilik lahan, Pemkot kalah kemudian banding kalah, kasasi juga kalah, hingga PK juga kalah,” jelas Yuli lagi.
Sule