Diduga Tipu 50 Juta, Oknum Pegawai Dishub Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Korban penipuan iming – iming bekerja untuk di salahsatu Dinas, namun hingga saat si oknum pelaku ST tidak ada etikat baiknya saat akan di mediasi dan tidak menemukan si korban (Heri).

Hinga sudah ada pemanggilan namun dengan menunggu waktu yang di tentukan korban sudah hilang kesabaran dan melaporkan ke pihak kepolisian Polres Metro Kota Bekasi.

Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, Nomor : LP/B/1.549/V/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, akhirnya oknum pegawai dishub kota Bekasi di polisikan.

“Alhamdulillah hari ini, saya sudah melaporkan oknum pegawai Dishub Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota, “ujar Heri Wibowo, saat diwancarai awak media. Rabu (31/05/2023).

Kami berharap terlapor (Oknum Pegawai Dishub Kota Bekasi) segera dipanggil oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Setelah laporan dibuat.

“Kami tunggu informasi pemanggilan oknum pegawai Dishub Kota Bekasi oleh Polres Metro Bekasi Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kami minta segera di proses secara hukum, “jelasnya.

Sebelumnya, dalam cuitan Instragram-nya Plt Walikota Bekasi menanggapi oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST yang diduga menipu warga dalam perekrutan pegawai dilingkungan Pemerintah Bekasi Kota.

“Proses hukum, karena bukan persoalan Dinas, kalau sudah proses hukum keputusan tetap, baru dinas bisa melaksanakan hukuman disiplin, “tulisnya, Selasa (30/5/2023) kemarin.(Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *