Diduga Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Hukum Plt. Walikota Bekasi Di Laporkan Ke Ombudsman RI

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPI) perwakilan massa ARB dan LSM Trinusa Kota Bekasi mendatangi Obudsman RI di Jln.HR.Rasuna Said Kav.C-19 Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Sebelumnya, massa gabungan Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), telah beberapa kali melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Bekasi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

Kepada awak media, Ketua Kordinator Aksi KORUPSI, Muhammad Ali mengatakan, kedatangannya ke Ombudsman RI bersama Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi buntut dari aksi jilid 3 terakhir di DPRD Kota Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum Plt. Walikota Bekasi.

 

“Kita masukan laporan ke Ombudsman RI pada Selasa 7 Februari 2023 kemarin sebagai bentuk keseriusan kita untuk menggagalkan rotasi mutasi Eselon 2 Kota Bekasi yang dinilai cacat hukum,” tegas Ali, Rabu (8/2/2023).

 

Dikatakan Ali, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum Plt. Walikota Bekasi karena membuat kebijakan strategis berupa rotasi dan mutasi 16 pejabat Ekselon 2 serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022;

 

“Kita berharap Ombudsman RI bisa segera menindaklanjuti laporan kami, karena ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt. Walikota Bekasi,” tandas Ali.

 

Sementara itu, Ketua LSM Tiga Nusantara Indoneseia atau TRINUSA Maksum Alfarizi atau biasa disapa Mandor Baya berharap, Ombudsman RI menela’ah dan mencermati laporan yang telah kami sampaikan ke Ombudsman RI, terkait penyalahgunaan wewenang dan pelanggara hukum yang dilakukan Plt Walikota Bekasi dalam prosesi Rotasi Mutasi Pejabat eselon 2 Kota Bekasi pada bulan Oktober Tahun 2022;

 

“Dalam persoalan ini, kami sudah melakukan aksi sampai jilid 3. Dua kali ke DPRD Kota Bekasi dan satu kali aksi ke Mendagri serta kami pun sudah mendapatkan Tanda Tangan Persetujuan dari Ketua Komisi 1 dan Ketua DPRD Kota Bekasi dalam hal ini. Dan selanjutnya kami bakal melakukan aksi jilid 4-5 ke kantor Gubernur Jawa Barat minggu depan dari lanjutan pelaporan kami ke kantor OMBUDSMAN Republik Indonesia sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus ini hingga tuntas agar terciptanya Kota Bekasi yang sehat dan steril dari pada pejabat bejat,” pungkas Baya. (Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *