Reportika.co.id || Kota Bekasi – Akibat ulahnya, Karyawan salahsatu Minimarket terkenal resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin 12/02/2024, nomor LP/B/345/II/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA
Setelah tidak ada titik temu, antara pihak M karyawan minimarket yang jatuh pingsan saat bekerja dan juga selaku korban, dengan RP alias ‘D’ yang juga karyawan minimarket yang sama.
Korban yang berinisial M, yang didampingi oleh Orang Tua dan 5 Kuasa Hukumnya, di wakili Sapto Wibowo Susanto, SH dan Fahruji Hi Kamal, SH., MH, Resmi telah melaporkan RP alias D tersebut, karena diduga RP alias D, tidak mempunyai etika baik.
Sebelum melaporkan, orang tua M dan tim kuasa Hukumnya, mencoba mendatangi tempat kerja atau Minimarket yang ada di Jln.Kelapa Dua, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, berniat untuk musyawarah dengan Korwil, Kepala Toko dan juga RP terkait adanya kejadian pada hari Rabu (07/02/2024).
Tapi RP diduga sengaja menghindarinya, dengan alasan sakit, padahal sebelumnya Kepala Minimarket/Toko Rian sudah janjian untuk bertemu dan bermusyawarah,
Menurut rekan RP yang sedang bekerja, RP pergi ke Kantor Distrik yang ada di Cikarang, karena ada panggilan
“Dia lagi ke kantor Distrik di Cikarang pak, nanti kesini,” ujar salah satu karyawan saat di tanya tim kuasa hukum.
Tapi anehnya, ada pernyataan berbeda dari pihak atasan atau Korwil di minimarket tersebut yang bernama Didi,
Ia mengatakan RP sedang sakit, Didi juga tidak mau memberikan keterangan ataupun memanggil bawahannya untuk mengklarifikasi kepada orang tua dan tim kuasa Hukum M, dan diduga sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan RP yang sedang terlibat masalah.
Karena di anggap tidak ada etika baik, akhirnya orang tua M, dan tim Kuasa Hukum, membawa kasus ini ke jalur Hukum.
Selang beberapa menit, setelah orang tua dan kuasa hukum ‘M’, pergi dari Minimarket, M mendapatkan email dari Perusahaan, di email itu tertulis, Surat Pemanggilan kepada M, bahwa M tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut sejak 09 februari 2024, tanpa ada alasan dan bukti yang sah, ke pihak Perusahaan.
Padahal menurut keterangan orang tua M, sudah memberikan surat keterangan sakit dari Dr ke atasan nya (Kepala Toko) dan di tambah foto-foto saat di periksa oleh Dr, kuat dugaan atasan M, dengan sengaja menyembunyikan dan tidak di serahkan ke pihak perusahaan.
Kasus ini di tangani oleh Polres Metro Bekasi Kota, guna penyelidikan lebih lanjut, dan pihak Pelapor meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan berharap pimpinan pusat perusahaan harus melihat dan bijak dalam menanggapi adanya kasus ini .
Sebelumnya, Pada hari Rabu (07/02) korban jatuh pingsan 2 kali berturut turut di tempat kerja (TKP), durasi hingga 1.30 menit tidak sadarkan diri tanpa di tolong dalam keadaan darurat malah di buat foto foto dan video, adegan tersebut terlihat jelas di CCTV di mana saat korban (M) terkapar di bawah meja kasir malah adanya kejadian tersebut di isukan Tidur (pura-pura pingsan) .
Sampai berita ini di tayang kan. Pihak Perusahaan belum dapat di mintai keterangan.
(Sule)