Reportika.co.id || Kota Bekasi – Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie pun menanggapi tentang adanya sumbangan dari orang tua wali murid di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) 3 Bekasi asalkan untuk pendidikan boleh saja. Dan hal ini harus di dahului dengan pemaparan kebutuhan sekolah oleh pihak terkait. Setelah dilakukan pemaparan kemudian di lakukan musyawarah dengan orang tua siswa.
“Kuncinya kan sudah ada musyawarah. Ada kesepakatan. Kebutuhan sekolah sudah di jelaskan. Intinya kalo sudah ada musyawarah ada kesepakatan ya sah – sah saja untuk menunjang pendidikan,” kata Ali Fauzie.
Ditambahkan Mantan Kadisdik ini juga menyatakan jika setelah musyawarah antara komite sekolah dengan orang tua siswa ada yang keberatan harus di sampaikan secara baik.Apalagi jika telah di sepakati jika adanya subsidi silang antar orang tua siswa yang mampu dan yang kurang mampu.
“Jika ada yang keberatan, kan ada subsidi silang.Tinggal di bicarakan secara baik, ini semua kan untuk kemajuan sekolah dan pendidikan. Jangan sampai hasil musyawarah yang notabenya sudah di sepakati bersama malah jadi polemik,” pungkasnya.
Humas SMAN 3 Kota Bekasi Kori,membantah adanya paksaan dalam sumbangan sukarela yang di berikan orang tua siswa melalui Komite Seolah dan pihaknya memastikan bahwa pemberitaan adanya keharusan membayar yang beredar tidak benar.
“Kami (pihak SMA 3) tidak pernah meminta atau mewajibkan pembayaran apapun kepada orang tua murid di SMA 3 ini,bahwa semua bentuk kontribusi yang dilakukan oleh orang tua murid bersifat sukarela dan bukan kewajiban,” ungkap Kori pada awak media.
Menurutnya, inisiatif untuk pengumpulan dana tersebut datang dari Komite Sekolah, yang terdiri dari para orang tua murid dan bukan bagian dari struktur sekolah.
“Komite Sekolah adalah sebuah badan yang dibentuk di lingkungan sekolah dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, serta memberikan masukan dan saran kepada kepala sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.Ini bukan struktur sekolah,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan dalam Peraturan Gubenur nomor 97 tahun 2022 pasal tiga disebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsinya komite sekolah sebagai mana di maksud dalam pasal 2,menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainya dari orang tua /wali peserta didik,masyarakat baik perorangan /organisasi /dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainya melalui upaya kreatif dan inovatif.
“Ketentuannya memang begitu. Jadi tidak ada paksaan harus menyumbang. Yang ngga mampu ya ngga ngasih,” katanya.
Sule