Curigai Ada Persyaratan Khusus Pesanan Perusahaan, Para Orang Tua Siswa Geruduk SMKN 10 Kota Bekasi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sejumlah orang tua wali murid mendatangi SMKN 10 Bekasi, para orang tua wali murid tersebut keberatan dengan adanya aturan dan kebijakan kepala sekolah terkait aturan khusus penerimaan siswa baru di SMKN 10 Bekasi

Dalam Aksi Protes Kebijakan Kepala Sekolah terkait aturan khusus Penerimaan siswa baru di SMKN 10 Bekasi. para orang tua wali murid di terima oleh bagian Humas dan pertemuan di ruang terbuka sekolah.

Dengan pertemuan yang di wakili oleh humas sekolah, tampak para orang tua sangat kecewa kerana pada pertemuan tersebut tidak hadiri oleh kepala sekolah. Senin, (24/06/2024).

Asep Ketua Komite Nasional Sekolah menjelaskan, kepada humas untuk disampaikan ke kepala sekolah SMKN 10 tentang dasar aturan khusus yang mana aturan itu tidak ada di persyaratan PPDB.

“Aturan khusus yang di terapkan oleh SMKN 10 dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024 adalah sebagai berikut
1.Tinggi badan calon siswa untuk semua jurusan Putra 163,Putri 153, aturan.
2. Untuk jurusan teknik kendaraan ringan,teknik otomotif dan teknik mekatronik.Tidak berkacamata,(mata tidak minus,silinder dan plus),” papar Asep

Kordinator aksi, Mardi mengatakan pihaknya dalam sistem ini mempertanyakan terkait aturan khusus yg diterapkan dalam penerimaan siswa baru itu sangat tidak populis dan menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui PPDB dan juga melanggar Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, pasal 28 dan 32.

“Kalau aturan tersebut merupakan pesanan dari salah satu perusahaan mitra SMKN 10, ini tidak dibenarkan, mengingat SMKN 10 adalah sekolah negeri kejuruan umum yang dibiayai dengan anggaran negara yang salah satunya dari pajak masyarakat, dan bukan sekolah kedinasan seperti sekolah pelayaran, perhubungan, penerbangan dll. Yang seharusnya tidak diperlukan syarat khusus seperti pada point di atas,” ujar Mardi, perwakilan peserta aksi.

“Kalau persyaratan tersebut pesanan perusahaan mitra SMKN 10 apakah dapat dijamin semua lulusannya
dapat ditampung bekerja di perusahaan tersebut, Apakah semua kelulusannya dapat dipastikan akan berkeinginan untuk bekerja tidak ada yang melanjutkan untuk kuliah? Dan seandainya 2 poin persyaratan khusus tersebut tidak diterapkan apakah nantinya yang daftar posturnya akan pendek semua dan akan berkacamata semua, (tidak mungkin),” pungkasnya.

Diketahui, keberadaan SMKN 10 merupakan perjuangan tokoh masyarakat, pengurus RT/RW baik melalui Musrembang maupun usulan aspirasi ke Dewan sehingga kalau ada aturan khusus tersebut bagi anak dari warga sekitar yang mempunyai kekurangan tinggi badan dan berkacamata dapat dipastikan akan terjegal dari semua jalur tahapan penerimaan siswa baru terhadap 2 aturan khusus itu.

Hingga pertanyaan yang diwakilkan oleh Kordinator aksi, Mardi sekaligus orang tua wali murid, Humas dari pihak sekolah belum bisa memberikan jawaban akurat dan jelas. dan kedatangan para orang tua wali murid dengan membawa aspirasinya untuk disampaikan dan menunggu jawaban dari Kepala Sekolah.

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *