Buntut Sengketa Lahan Sekolah, 3 SD di Bantar Gebang Disegel, Siswa Terlantar

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sengketa tiga (3) lahan SDN di Bantargebang yang disegel belum ada titik temu Pemerintah Kota Bekasi dengan Hak Waris H.M.Nurhasanuddin Karim. Selasa(29/08/2023).

Akibat sekolahan disegel ratusan siswa siswi SD Negeri itu terpaksa harus belajar secara daring dari rumah masing-masing.

Saat Kadisdik Uu Saeful Mikdar mengatakan, Saya sudah rapatkat tentang penanganan hak anak – anak dan anak untuk sementara PJJ (Pembelajaran jarak jauh) sambil menunggu keputusan walikota dan nantinya ahli waris ingin bertemu Walikota.

“Walikota akan membuat surat kuasa kepada pengacara agar bisa bertemu dengan pengacara ahli waris,”ucapnya UU

Diketahui sengketa tanah yang di tiga (3) lahan ini sudah inkrah,

“Memang sudah inkrah tetapi eksekusi belum ada dan belum menerima eksekusi dari pengadilan,”ujarnya.

“Mudah mudahan PJJ ini hanya dijalankan satu minggu kedepan, dan sebelum satu minggu pemerintah Kota Bekasi sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara ahliwaris,”paparnya.

Terdapat selembar kertas yang ditempel di tengah pagar seng. Kertas itu bertuliskan “Sekolah Ini Dibuka (Lagi) Setelah Walikota Membayar Hak Ahli Waris, Dilarang Merusak, Membuka, Melintasi Pagar Pembatas Ini”.

Selain itu, terdapat spanduk yang ditempel di tembok sekolah bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim” sesuai putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *