Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah melaksanakan serangkaian tugas dan fungsinya di bidang keimigrasian pada wilayah kerja Kota dan Kabupaten Bekasi dengan baik sepanjang tahun 2022. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut meliputi pelayanan keimigrasian yang mencakup pelayanan paspor dan penerbitan izin tinggal serta kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian yang mencakup pemberian Tindak Administratif Keimigrasian (TAK).
Dari pelayanan tersebut yang mana Kantor Imigrasi Bekasi memberikan sumbangsih sebesar 78% untuk pendapatan negara. Angka itu sangat besar dan ini sebagai bukti nyata bahwa Kantor Imigrasi Bekasi punya andil untuk kemajuan pendapatan negara.
“Kantor Imigrasi Bekasi pada tahun ini berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 44.915.850.000 (data per 30 November 2022) atau naik sebesar 78% dari pendapatan tahun 2021 yang sebesar Rp. 25.180.400.000 (data per 31 Desember 2021),” ujar Humas Kantor Imigrasi Bekasi dalam pres rilis yang dikasih ke awak media (03/01/2023).
“Pelayanan dokumen perjalanan RI atau paspor mencatatkan penerbitan dokumen perjalanan sebanyak 67.288 (data per 27 Desember 2022) dengan rincian 59.768 penerbitan paspor biasa dan 7.520 penerbitan elektronik paspor. Dalam hal pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA) terdapat 209 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 6586 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 616 pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang aktif. (data per 27 Desember 2022),” lanjutnya.
Untuk pelaksanaan kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian, terdapat 247 pemberian Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pendetensian Warga Negara Asing (WNA). Kasus yang terjadi antara lain adalah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu atau overstay. (data per 27 Desember 2022).
“Angka tersebut tentunya menjadi indikator capaian keberhasilan Kantor Imigrasi Bekasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang keimigrasian khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Pencapaian kinerja ini juga menjadi refleksi bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk menyambut tahun kerja berikutnya agar dapat mencapai target kinerja yang lebih baik.
“Kita bersyukur atas capaian yang dihasilkan oleh Kanim Bekasi, dan tentunya ini menjadi harapan bagi kita semua agar Kanim Bekasi dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani maupun memberikan keamanan pada masyarakat sesuai target kinerja yang sedang berjalan ataupun yang akan datang, sesuai dengan Resolusi Kantor kami di tahun 2023 yaitu mewujudkan Kantor Imigrasi Bekasi yang Semakin PASTI dan BERAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, dan ikhlas dan hasilnya akuntabel,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat.
(Sule/Gn).