Bertahun-Tahun Walau Sudah Ditempati Oleh si Pembeli Tak Juga Dilunasi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Menyikapi kasus apes yang dialami oleh Syahru Ramadhan (50) warga Jalan Alexindo RT.03/01 Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi, Tokoh Masyarakat sekaligus Tokoh Agama, Muhammad Syamsudin Affan Assyaudi mengaku kecewa terlebih dengan adanya sikap keji si pembeli.

 

“Selain Tokoh masyarakat dan juga Tokoh Agama, saya bertetangga dengan saudara Syahru Ramadhan disamping itu juga dia teman karib saya. Secara Hukum Agama ini sudah jelas melanggar aturan Hukum Agama. Cara yang dipakai si pembeli ini benar-benar sudah melanggar aturan. Hanya orang-orang yang memiliki otak kriminal yang kagak waras yang bisa mendukung dia, mau siapapun itu,” tegas Muhammad Syamsudin Affan Assyaudi, Minggu (4/8/2024) kemarin.

 

Dalam hal ini, kata Pak Kiyai Muhammad Syamsudin, saya sangat mendukung saudara Syahru. Karena selama ini saya selalu terlibat dan mendampingi. Seperti saya sebagai saksi dalam persidangan. Bahkan apa yang mereka (Pembeli) lakukan, baik upaya Hukum itu terpatahkan, dia (Bu Ifu) benar-benar sudah menyalahi aturan yang luar biasa. Artinya selama ini apapun langkah yang dilakukan dari si Pembeli ke si penjual itu dibayar oleh Bu Itu. Ini yang saya tahu

 

“Hari ini, saya berharap penuh kepada Bapak Irjen Pol (Purn) Drs. Heru SH, MH mendampingi saudara saya Syahru Ramadhan sebagai Kuasa Hukum yang bisa mendukung dan berpihak kepada yang benar. Saya benar-benar kecewa dengan sikap Bu Ifu selaku pembeli,” harapnya.

 

Bahkan, kata Kiyai Muhammad Syamsudin, saya juga pernah dilaporkan ke Aparat Hukum terkait tudingan pengancaman. Luar biasa Bu Ifu ini, selain berbuat yang tidak baik dalam keinginannya memiliki suatu tempat dia membuat citra baik kita hilang, memprovokasi warga sekitar karena si pemilik lahan sudah dibayar namun tidak mau pergi. Itu bisa dibilang pembunuhan karakter dan menganggap kita-kita orang ini bodoh-bodoh semua.

 

“Ketika di mediasi katanya dia ingin menyelesaikan namun itu tidak berujung, hanya kebohongan semua. Bahkan semua proses hukum yang dia coba lakoni semua itu terbantahkan. Jadi, andai pun toh, maaf nih, Hukum, Hukum benaran nih Hukum Konstitusi kita, kami akan melakukan Hukum Adat, dengan cara saya. Orang ini sangat luar biasa, sudah merusak nama baik Kampung, merusak institusi kita. Saya kan punya institusi, pemilik Yayasan dan juga institusi RT/RW yang juga dikecewakan karena RT dan RW ikut memediasi,” terang Kiyai Muhammad Syamsudin.

 

Harapan saya, semoga masalah ini bisa terselesaikan dengan Hukum, dengan cara yang baik, tidak terjadi kles (keributan). Karena bagaimana pun yang Hak adalah Hak yang Bathil tetaplah Bathil.

 

“Saya asli orang sini, tau dasar riwayat itu tanah, siapa pemilik asal sampai berpindah ke tangan saudara Syahru Ramadhan, saya tahu betul bagaimana saat dia bertransaksi dan tanda kutip hari ini dikuasai oleh Bu Ifu,” pungkasnya.

 

Syahru Ramadhan (50), warga Jalan Alexindo RT.03/01 Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi. Ia menjual tanah ke Bu Ifu namun bertahun-tahun walau sudah ditempati oleh si Pembeli namun juga dilunasi. Malah tempat tersebut ingin dikuasai.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *