Reportika.co.id || Kota Bekasi – Seorang warga di RT 004 RW 005, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi diduga meninggal dunia usai mendapatkan penanganan medis dari seorang pemilik klinik yang tak berijin alias ilegal.
Menurut Mudih (46), orang tua almarhumah Siti Fatimah (26) awalnya putri pertamanya itu mengeluhkan sesak nafas dan merasakan lemas pada badannya. Lalu, kata Mudih, dirinya menghubungi Maulana (32) yang diketahuinya sebagai dokter.
“Iya anak saya awalnya kan ngeluh sakit sesak nafas sama lemes, terus saya telpon dokter maulana,” ujar Mudih kepada awak media saat ditemui dirumahnya, Senin (19/12/2022).
Saat dalam penanganan Maulana, kata Mudih, putrinya itu sempat diberi cairan infus, dan diambil sempel darahnya. Tetapi setelah hampir sehari semalam dirawat dirumah dalam pengawasan Maulana, putri dari pasangan Mudih dan Icih itu pun menghembuskan nafas terakhir.
“Itu kerasa dia kan ngeluh sakit itu hari Rabu, hari Kamis itu di infus, Jumat siang meninggal,” ungkapnya.
“Kalau saya kan orangnya gak mau ambil pusing ya, itu udah saya anggap takdir anak saya, kalau sudah kehendak Allah ya saya ikhlas,” kata Mudih.
Mudih menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada bulan November 2022 yang lalu.
Berbeda dengan keterangan Hj Nawawi (65) salah satu warga yang memandikan jenazah almarhumah Siti Fatimah, dirinya mengaku melihat kondisi kulit korban berwarna kuning, dan bagian perut sedikit membesar.
Dirinya pun merasa heran, mengapa almarhumah tidak dirujuk ke rumah sakit oleh Maulana, padahal kondisi Siti sudah semakin menurun.
“Ada bekas infusan, kelihatan warna kuning terus sama perutnya besar,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, di sebuah klinik milik Maulana yang berada di Kampung ciketing, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Maulana membenarkan hal tersebut, dan mengatakan keluarga Siti menolak dibawa ke rumah sakit, lantaran takut akan biaya yang mahal.
“Biar saya luruskan dulu ya, jadi itu keluarga tidak mau anaknya dibawa ke rumah sakit, jadi dilakukan perawatan di rumah saja.” kata Maulana.
Dirinya juga mengaku, membuka praktek dokter di rumahnya. Dalam sehari, kata Maulana, dirinya bisa mengobati 2 hingga 3 orang pasien, dan sudah dilakukannya sejak Ia tidak lagi bekerja sebagai perawat di klinik Restu Arum Medika.
Apa yang dilakukan Maulana tentu melanggar hukum, selain itu juga membahayakan bagi kesehatan warga. Pasalnya, dirinya memberikan pelayanan kesehatan bak seorang dokter tanpa adanya legalitas dan sertifikasi sebagai seorang dokter.
NHS