Berhasil Memulihkan Keuangan Negara, Sederet Prestasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Tahun 2024

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang dipimpin Imran Yusuf, berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp37.490.203.856 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) di tahun 2024.

 

Pemulihan keuangan tersebut berasal dari bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bekasi atas proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Selasa (31/12).

 

Menurutnya, Kejari Kota Bekasi juga berturut-turut mendapatkan penghargaan dari, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Peringkat Pertama) sebagai Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Terbaik dalam Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Periode Januari-November Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penghargaan Terbaik Ke-3 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai Satuan Kerja

dengan Kategori Akuntabilitas Keuangan Terbaik Tahun Anggaran 2024 di Wilayah

Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

 

Penghargaan Harapan 1 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas capaian kinerja

bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam

RAKERDA Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2024.

 

Selain itu, kata Ryan Anugrah, Kejari Kota Bekasi mendapatkan penghargaan atas peran aktif terhadap Penegakan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Tahun 2024 dari Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan.

 

Penghargaan Terbaik ke-II Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kinerja Pemulihan Keuangan Negara Tertinggi melalui Penegakan

Kepatuhan Pemberi Kerja dalam membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2024 dari Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan.

 

Penghargaan Kejaksaan Negeri Realisasi Gugatan Sederhana atas penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui proses hukum non litigasi Tahun 2024 dari Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan.

Penghargaan atas kerjasama dan kolaborasi dalam Penegakan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024 dari BPJS

Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat.

 

Ia menjelaskan, di tahun yang sama Kejari Bekasi juga melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) atas nama tersangka.

“Ahmad Sulaeman, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Agus Setiawan, Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372, Ilham Toriq, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan Eko Pranoto Bin Duyono, Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP”, jelasnya.

 

Ryan menjelaskan untuk bidan Pidana Khusus, di tahun 2024 ada 6 perkara sedang berjalan penyelidikannya dan 5 perkara sudah masuk tahap penyidikan.

 

“Lima perkara penyidikan tersebut berasal dari Korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Excavator Standar dan Bulldozer APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi,” tutupnya.

 

Sule

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *