Reportika.co.id || Kota Bekasi – Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap pusat perbelanjaan Alfamidi yang terletak di Pondok Ungu Permai RT 006/RW 022 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara, Pada Jum’at (28/10/2022).
Beredar informasi Alfamidi tersebut sudah Puluhan tahun memakai lahan Ruang Terbuka Hijau Perumahan dilokasi RT 006/RW 022
Teguh salah satu Tokoh Pemuda sekaligus warga RT 006/RW 022 Mengatakan terkait hal penyegelan tersebut adalah buntut dari adanya protes warga RT.006/022 dengan pihak Alfamidi soal penyalahgunaan fasos/fasum yang terletak diwilayah RT 006/RW 022 yang selama ini digunakan oleh pihak Alfamidi sebagai lahan parkir mereka yang merupakan sudah puluhan tahun mereka gunakan.
Lahan tanah fasos/fasum yang selama ini digunakan oleh pihak Alfamidi sebagai lahan parkir tanpa ijin warga setempat yaitu warga RT 006/RW 022 agar dikembalikan lagi ke fungsinya seperti sedia kala.
Oleh karena itu warga menuntut lahan fasos/fasum yang menjadi lahan terbuka hijau Dan kami atas nama warga RT 006/RW 022 mengapresiasi kinerja Satpol PP selaku penegak Perda dan Pemerintah Kota Bekasi,
“Yang telah merespon laporan warga terkait penyalahgunaan fasos/fasum dilingkungan Pondok Ungu Permai RT 006/RW 022 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara,” tegas Teguh, Rabu (02/11/2022).
“Untuk kedepannya warga mengharapkan Satpol PP dan Pemerintah Kota Bekasi agar lebih tegas dan adil menyelesaikan permasalah ini,”tambahnya
“Kami juga berharap kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang menyalahgunakan fasos/fasum untuk kepentingan usaha tanpa mempedulikan warga sekitar dengan mengatasnamakan apapun. Warga RT.006/022 berharap segala pengelolaan lahan fasos/fasum diwilayah RT 006/RW 022 diserahkan sepenuhnya kepada warga setempat,”imbuh Rahman mengakhiri.
(Sule)