Berdiri Diatas Fasos/Fasum, GOR di Pondok Gede Diduga Dikelola Pihak Ketiga

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Keberadaan Gelanggang Olahraga di atas lahan fasos dan fasum di sebuah RW di Kecamatan Pondok Gede menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media, sebab GOR tersebut diduga dikelolah oleh pihak ketiga.

 

Lahan fasos dan fasum wajib dimiliki oleh perumahan untuk ruang terbuka hijau (RTH), mengingat Kota Bekasi ketersediaan RTH nya belum mencapai 30% sesuai dengan ketentuan undang – undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Nasional dan Perda No.13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi.

 

Lahan fasos dan fasum sebagai daerah peresapan air hujan sehingga mengurangi dampak banjir yang terjadi di Kota Bekasi. Akan tetapi fungsi lahan fasos dan fasum tersebut dipergunakan untuk membangun GOR yang di dalamnya tersedia sarana fitness dan Lapangan Bulu tangkis serta dipinggiran jalan samping GOR tersebut tampak berjejernya pedagang kaki lima.

 

Berdasarkan informasi dari pihak pengelolah GOR tersebut bahwa sudah ada perjanjian dengan pihak Pemerintah Kota Bekasi, akan tetapi ketika ditanya terkait dengan besaran sumbangsih terhadap PAD dari hasil perjanjian tersebut pihak pengelolah mengatakan silahkan menghubungi Dinas terkait yaitu bagian aset daerah.

 

“Informasi lebih akurat silahkan ke Dinas terkait saja. Saya hanya pengelolah. Atau dengan Camat atau Lurah setempat terkait fasos fasum yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kalau soal target PAD ke Bapenda saja pak, pastinya ada sesuai dengan regulasi dari pemkot Bekasi,” ujar pengelolah ketika dihubungi melalui via whataspp (31/03/2023).

 

(Sule/Gr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *