Baru Ditempati, Pedagang Lantai Besement Pasar Bantar Gebang Keluhkan Banyak Kerusakan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sudah dibangun cukup lama tapi tak kunjung selesai, begitulah kira-kira gambaran terkait revitalisasi pasar Bantar gebang, Kota Bekasi.

 

Untuk persoalan renovasi, kenyataannya di lapangan tidak sesuai harapan para pedagang dan pemerintah Kota Bekasi, yang seharusnya dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan pihak kedua dalam hal ini PT. Javana Arta Perkasa rampung selama 24 bulan terhitung dikeluarkannya surat perjanjian tersebut nomor 1148 Tahun 2019, 225/X/PKS-JAP/2019, selesai pada tahun 2021, namun hingga kini masih belum selesai.

 

Selain tidak selesai,tenggang waktu yang sudah ditentukan pada PKS untuk penyelesaian revitalisasi pasar Bantar gebang yang dilakukan pihak kedua tersebut, kondisi terkini gedung lantai basement sangat memprihatinkan padahal di klaim pihak kedua sudah di renovasi untuk tahap pertama revitalisasinya.

 

Terlihat jelas, klaim pihak kedua sudah renovasi lantai basement namun banyak keluhan dari para pedagang yang sudah menempatinya walau secara menyeluruh revitalisasinya belum selesai. Contoh instalasi saluran limbah pembuangan domestik yang belum ada, cat dan tembok yang mengelupas maupun retak, jika hujan ada rembesan air dari atap dak ke lantai basement, hingga banyaknya bagian atap gedung yang bocor, sehingga jika hujan aula tengah gedung lantai basement kebanjiran, bahkan keramik di lantai basement yang sudah pecah.

 

 

Terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) : 

 

Padahal isi dalam PKS itu pada Pasal 2 tentang Objek Perjanjian ayat 2 huruf (a) sesuai tahap demi tahap adalah memulai dengan ‘Rehabilitasi Atap’ atau gedung atas terlebih dahulu, yang dilakukan pihak kedua dalam hal ini PT. Javana, akan tapi tidak dilakukannya, hasilnya pada musim penghujan ini air hujan masuk melalui atap yang sudah bocor.

 

Lucunya, renovasi belum selesai pada lantai Basement sebagian para pedagang sudah menempatinya, padahal instalasi pembuangan limbah domestik dari dalam ke luar gedung di saluran drainasenya belum di buat. Terlihat mesin penyedot air limbah di drainase lantai basement dari dalam dengan menggunakan pipa dan selang keluar gedung.

 

Seharusnya, jika gedung pasar bantargebang belum selesai di renovasi para pedagang tidak boleh menempatinya walau di lantai basement sudah di renovasi karena lantai diatasnya belum di renovasi. Semua itu tertuang pada PKS Pasal 5 ayat 4 huruf (f) yakni Bersama-sama pihak kedua dengan PIHAK KESATU (pemkot bekasi) mengosongkan para pedagang untuk memindahkan kembali ke dalam pasar Setelah Masa Revitalisasi Selesai.

 

“Sampai saat ini pun hari Minggu (4/12/3/2022), di satu lantai atas yang kosong tidak terlihat ada pekerja bangunan yang melakukan renovasi. “Pernah saya tanya ke salah satu pekerja bangunan, bahwa para pekerja saat itu akan berhenti bekerja sebab belum di bayar oleh pihak kedua,” ucap salah satu pedagang.

 

Mirisnya, kios-kios lantai basement yang di klaim pihak kedua sudah di renovasi kenyataannya banyak kios yang belum ada Rolingdoornya.

 

“Kita bertahan di tempat penampungan sementara, saya belum mau tempati kios yang sudah saya bayar tapi belum ada rolingdoornya, nanti barang dagangan saya bisa hilang,” ungkap S pedagang sembako yang kini menempati kios Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan menyewa 3 juta per/bulan, padahal masih tempat relokasi pedagang di pelataran yang masih area pasar bantargebang, Minggu (4/12).

 

Tidak adanya MCK menjadi kendala para pedagang yang berdagang di dalam gedung pasar bantargebang. Padahal dalam PKS Pasal 2 tentang Fasilitas Pendukung/Penunjang no.2 terlebih dahulu membuat MCK 6 titik dengan total keseluruhan 24 pintu toilet namun di lantai basement yang di klaim sudah di renovasi itu belum ada MCK.

 

Jika fasilitas pendukung di pasar itu belum memadai dan belum selesainya renovasi secara keseluruhan, kenapa pihak kedua berani mengatur para pedagang untuk masuk kedalam gedung. Selain MCK yang belum ada di dalam pasar, juga belum adanya Tempat Penampungan Sampah Sementara, Pengolahan Sampah dan Air Limbah Domestik hingga yang terpenting Sarana Pemadam Kebakaran berupa Hidran dan APAR.

 

Secara kasat mata, kondisi gedung pasar bantargebang sudah seharusnya di renovasi total bukan hanya menambal atau sekedar menggantikan cat temboknya saya, karena terlihat di banyak bagian pondasi tiang yang sudah sangat rapuh. Parahnya, di lantai atap atas gedung jika di langkahi terasa bergetar dan itu rawan ambruk dan membahayakan para pedagang di dalam gedung pasar.

 

Pihak Kesatu dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi, harus mengambil tindakan untuk mengambil alih kembali pengelolaan pasar Bantar gebang, selain berlarutnya progres revitalisasinya yang mangkrak ditengah jalan juga banyaknya perjanjian PKS itu yang di tidak ditepati oleh pihak kedua.

 

Pada Pasal 11 tentang Larangan dan Sanksi di Perjanjian Kerja Sama itu, di ayat 3 pihak kesatu berhak memutuskan Perjanjian secara sepihak dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggat waktu 1 bulan, dalam hal pihak kedua huruf (b) Tidak melaksanakan kewajiban lainnya yang telah ditentukan dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 4 diantaranya di huruf (c) yakni melaksanakan revitalisasi sesuai waktu yang telah disepakati, dan huruf (f) Bersama pihak kesatu mengosongkan para pedagang di tempat penampungan sementara untuk kembali kedalam gedung pasar jika revitalisasi telah selesai.

 

 

Tahapan Proses Penyelenggaraan Kerja Sama :

 

a. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 134.4/Kep.365-Ks/VIII/2017 Tentang Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Bekasi Sebagai Penanggung Jawab Kerja Sama Daerah Dalam Rangka Renovasi Pasar Bantar gebang.

 

b. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/Kep.170-Disdagperin/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 Tentang Tim Pengendalian dan Pengawasan Revitalisasi Pasar Di Kota Bekasi.

 

c. Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi nomor 511.2/233-Disdagperin.Pasar tanggal 25 Januari 2018 Tentang Penetapan Lelang Pasar Bantar gebang.

 

d. Surat Kelompok Kerja Badan Usaha Setda Kota Nomor 602.1/17-POKJA/PASAR_BANTARGEBANG tanggal 26 Januari 2018 tentang Pengumuman Pemenang Lelang Pasar Bantar gebang.

 

e. Kesepakatan Bersama antara Pemkot Bekasi dengan PT. Javana Arta Perkasa Nomor 76 Tahun 2018 dan Nomor 001/JAP-MOU/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Renovasi Pasar Bantar gebang.

 

f. Kesepakatan Bersama antara Pemkot Bekasi dengan PT. Javana Arta Perkasa Nomor 1070 Tahun 2019 dan Nomor 007/JAP-MOU/VIII/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Bantar gebang.

 

g. Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 170/Kep.03-DPRD/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 tentang Persetujuan atas Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi dengan PT  Mukti Sarana Abadi, PT Aditama Satrindo Internusa, PT Anisa Bintang Blitar dan PT Javana Arta Perkasa tentang Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar di Kota Bekasi.

 

h. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/Kep.321-Disdagperin/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Penetapan Nilai Harga Jual Bangunan Permeter Persegi Revitalisasi Pasar Bantar gebang Kota Bekasi.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *