ARB mendesak Gani Muhammad Mundur Dari Jabatannya Sebagai Pj Walikota Bekasi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pemkot Bekasi kembali di demo lagi oleh Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), masalah kemiskinan sosial pendidikan yang kita ketahui Pj Walikota tidak bisa dan tidak mampu untuk melakukan penyelesaian yang ada di Kota Bekasi.

 

Pemerintah Kota Bekasi adalah lembaga yang bertanggung jawab pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia di tingkat kota yang tujuan utamanya adalah demi mengutamakan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat undang-undang yang mengacu pada sistem transparansi dan akuntabilitas dalam proses kepemimpinannya.

 

Dalam orasinya, Wawan selaku Ketua Aliansi Rakyat Bekasi cabang Kota Bekasi mengatakan terdapat dugaan kejahatan penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan serta maladministrasi yang dilakukan oleh Pj. Walikota Bekasi yang memicu kegaduhan di Kota Bekasi dengan beberapa temuan kami berdasarkan observasi dan investigasi yaitu :

 

1.Dengan sengaja membuat kebijakan berupa peraturan Walikota dalam hal izin operasi kepada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi pada saat Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 yang memicu kontroversi serta penolakan dari Ormas Islam maupun nasional, serta melawan Fatwa MUI Kota Bekasi yang melarang seluruh tempat hiburan malam Kota Bekasi beroperasi di Bulan Suci Ramadhan hingga timbulnya perlawanan pihak MUI terhadap kepijakan Pj. Walikota yang berdampak situasi gaduh di Kota Bekasi,

 

2.Memberikan hak izin pengelolaan pasar Jati Asih kepada kepada PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) yang terbukti tidak sehat, cacat hukum, sengaja melawan hukum dalam prosesi pengelolaan pasar Jati Asih setiap tahunnya (tidak melaksanakan 12 kewajiban sesuai dengan PKS dengan pihak Pemkot Bekasi), yang menjadi temuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia (BPK) pada tahun 2021 dan 2022, melakukan pembangunan kios illegal diluar dari kesepakatan PKS baik secara teknis maupun aturan main yang berlandaskan hukum, tidak memberikan hak kesejahteraan (Pemberian Gaji pokok, Jaminan Asuransi Tenaga Kerja, dan Jaminan Asuransi Kesehatan) terhadap para karyawannya selama 7 (tujuh) bulan.

 

3.Tidak menjalankan tugas dalam hal pemberian akses informasi secara transparansi, dan akuntabilitas, serta acapkali spatis dalam menyikapi suatu permasalahan di Kota Bekasi serta dalam hal pemberian akses informasi atas sebuah masalah yang berdampak langsung kepada masyarakat Kota Bekasi

4.Melakukan Rotasi Mutasi Pejabat Eselon III dan IV di bulan Juni 2024 yang baru menjabat sekitar 8 bulan belum genap 2 tahun menjabat. Di duga hal tersebut adalah sebuah kejahatan yang tidak menjalankan prinsip transparansi admintrasi daerah seperti Hasil Evaluasi Kinerja dari pejabat diatasnya, sebagai syarat utama dalam proses rotasi mutasi dimana terbukti telah melanggar UU ASN, UU PKPU dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

 

Dengan temuan tersebut terbukti Pj.Walikota Bekasi menjalankan kebijakan tanpa adanya dasar hukum, terlihat seperti atas keinginan oknum dan like and dislike yang berdampak pada kegaduhan yang terjadi di Kota Bekasi. Lalu Berdasarkan surat edaran Kemendagri RI NG 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan Repala Daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian dan pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 “bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Woakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri” Berdasarkan hal-hal diatas maka kami dari Aliansi Rakyat Bekasi menuntut PJ.Walikota harus mundur dari jabatannya dengan dasar :

 

1.Pj.Walikota Bekasi harus Mempublish secara terbuka surat SK Perpanjangan Jabatan Pj.Walikota Bekasi dari Kementrian Dalam Negeri.

 

2.Pj.Walikota Bekasi harus Mempublish secara terbuka Hasil Evaluasi Kinerja dari TIM Kemendagri Republik Indonesia.

 

3.Kebijakan Rotasi-Mutasi Pj Walikota Bekasi terbukti melanggar Surat Edaran Kemendagri RI No 100.2.1.3/1575/83 tanggal 29 Maret 2024 dan pasal 71 ayat 2 UU PKPU No. 10 Tahun 2016.

 

4.Kemendagri RI harus mengevaluasi Pj Walikota Bekasi karena terbukti dengan sengaja melawan hukum dan diduga membuat kegaduhan di Kota Bekasi dalam kebijakannya yang tak berdasar hukum serta berkarakter sebagai pimpinan daerah bergaya koboi.

 

5.Diduga kebijakan Rotasi-Mutasi syarat akan kepentingan titipan politik salah satu oknum petinggi politisi Kota Bekasi, itu merupakan kejahatan tersistematis.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *