Aliansi Rakyat Bekasi Akan Laporkan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Ke BKN

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Terkait isu kasus dugaan gratifikasi pada prosesi Rotasi Mutasi pejabat dilingkup Pemerintahan Kota Bekasi berbuntut panjang, hal itu terbukti dengan foto surat permohonan.

 

Audiensi dan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat yang ditunjukkan oleh Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi kepada awak media Machfudin Latif Ketua Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) mengatakan, bahwasanya langkahnya menyurati Gubernur Jawa Barat adalah sebagai langkah serius.

 

ARB dalam mengawal kasus dugaan gratifikasi dan cacat hukum prosesi Rotasi Mutasi pejabat Eselon II pada bulan Oktober tahun 2022 yang jelas menabrak Pasal 25 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022.

 

”Alhamdulillah surat kami tersebut mendapat tanggapan positif dari pihak Inspektorat Jawa barat yang akan datang ke

Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 untuk meminta jawaban dan klarifikasi kepada beberapa Dinas terkait soal surat yang kami layangkan pada bulan Maret 2023,” Kata Latif kepada awak media.Rabu (29/03/23).

 

Latif juga menambahkan bahwasanya saat ini terdapat kekosongan jabatan di 4 Dinas, dan isunya 2 dari 4 dinas tersebut sudah dipersiapkan calon Kepala Dinas oleh Plt. Walikota Bekasi yakni dari Esselin 2B dan 3A dengan Pejabat berinisial Saudari “I” untuk menjadi Kepala Dinas Perkimtan dan Pejabat dengan inisial saudara “Z” untuk menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. dan rencananya prosesi pengangkatan kedua orang tersebut dilakukan tidak melalui mekanisme Open Bidding,

 

“Jika ini terjadi jelas ini sebuah kejahatan terhadap negara secara massif dan terstruktur yang dilakukan oleh seorang Plt. Walikota Bekasi, dan Gubernur Jawa Barat melalui Inspektorat Jawa Barat harus segera menindaklanjuti persoalan genting ini yang diduga adanya tindak pidana Gratifikasi secara massif dan terstruktur,”papanya

 

Saya melihat, mentang – mentang Plt. Walikota berada dalam sebuah Koridor partai penguasa, semua kesalahan dan kejahatannya terhadap negara seakan di backup oleh oknum kuat sehingga tidak tersentuh hukum,

 

“Namun hal itu tidak menjadikan ARB berhenti untuk terus menegakkan kebenaran dan akan segera memberikan Plt. Walikota Bekasi sebuah hukuman sosial atas kejahatan yang dia lakukan kepada rakyat dan negara selama ini, dan itu janji kami kepada Rakyat dan Tuhan YME,” tegasnya.

 

Lanjut ia mengatakan ARB berencana akan melakukan aksi lanjutan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat demi mengawal kasus ini hingga terungkap jelas.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *