Reportika.co.id || Kota Bekasi – Seorang wartawan bernama Diori Parulian Ambarita, yang akrab disapa Ambar, mengalami penganiayaan oleh dua preman di Kampung Babelan, Bekasi, pada Kamis dini hari, 2 Januari 2025. Insiden tersebut telah dilaporkan ke Polsek Babelan dan kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
Ambar, yang juga anggota Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD (HIPAKAD’63), didampingi oleh tim hukum dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum HIPAKAD’63, termasuk R. Samiyono Djoko Wahyudi, SH, Drs. H. Achmad Zulzaini, SH., M.Si, dan Fauzi, untuk melaporkan kasus tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/B/698/1/2025/SPKT/Polsek Babelan/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Insiden ini terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di teras rumah seorang teman Ambar, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini. Berdasarkan laporan, pelaku bernama Edo Siagian mendatangi Ambar dan saksi dengan nada bicara tinggi. Ambar kemudian menegur Edo karena dinilai mengganggu ketenangan warga yang sedang beristirahat.
Tak lama setelah itu, seorang pria lain bernama James Mangasih Nainggolan bergabung, dan situasi semakin memanas. Edo Siagian kemudian mencekik leher Ambar dengan tangan kirinya. Setelah dilerai oleh saksi, Edo memukul pipi kanan Ambar, yang menyebabkan memar dan rasa sakit.
Ambar segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Babelan. Sebagai barang bukti, ia menyerahkan hasil visum yang menunjukkan adanya memar di bagian leher dan pipi akibat penganiayaan. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan mulai melakukan penyelidikan dengan menduga pelanggaran Pasal 351 Jo. 352 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Wilson menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan premanisme yang harus diberantas.
“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan ini. Premanisme seperti ini tidak dapat dibiarkan. Saya mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan segera menangkap pelaku,” ujar Wilson Lalengke pada Kamis (02/01/2025).
Organisasi HIPAKAD’63, tempat Ambar bernaung, juga menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Ketua tim hukum, Drs. H. Achmad Zulzaini, SH., M.Si., menilai tindakan ini tidak hanya mencederai Ambar secara pribadi tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami meminta pihak berwajib segera menangkap para pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk tindakan premanisme semacam ini,” ujar Achmad Zulzaini.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan, yang kerap berada di garis depan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ambar berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kekerasan terhadap insan pers di masa depan.
“Saya hanya menjalankan tugas saya sebagai wartawan dan sebagai warga yang peduli dengan lingkungan sekitar. Tindakan seperti ini tidak seharusnya terjadi,” ungkap Ambar.
Publik kini menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap motif dan memberikan keadilan dalam kasus ini.
Sule