Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kapolsek Medan Satria mengungkap kasus yang terjadi di jalan Sultan Agung (Fly Over Kranji) Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi pada hari Jumat (01/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Medan Satria Kota Bekasi Komisaris Polisi (Kompol) Nur Aqsha Ferdian, S.E., didampingi Wakapolsek AKP Sukarno, Kanit Reskrim IPTU Isack Aritonang dan mewakili Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota IPDA Sasmita menggelar pengungkapan kasus pencurian, menjelaskan bahwa, korban Yudi Maulana Afrian menjadi korban aksi penjambretan atas satu buah telepon genggam miliknya.
Dan akibat kejadian korban mengalami luka sayatan pada lehernya yang dilakukan pelaku CH (26) saat mengancam korban dengan pisau jenis Cutter.
“Pada awalnya korban sedang duduk di atas sepeda motor dengan memegang handphone diatas jembatan Fly Over Krajii (tempat kejadian),” kata Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto dalam rilis ungkap kasus kepada media di Mapolsek Medan Satria, Senin (11/12/2023).
Kemudian, saat para pelaku sedang melintas di TKP, pelaku melihat korban dan mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bertiga. Pelaku JK bertugas mengendarai sepeda motor dan menunggu di atas sepeda motor bersama pelaku IH.
Lebih lanjut, kata Kapolsek pelaku CH dari arah belakang merangkul leher korban dan menyayat leher korban dengan menggunakan pisau cutter dengan tujuan melumpuhkan korbannya dan mengambil barang milik korban berupa handphone dan sepeda motor,” kata Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto.
Namun, lanjut Kapolsek jelaskan, korban melawan, saat itu korban berusaha melindungi diri dengan melakukan perlawanan terhadap pelaku dengan cara menjatuhkan pelaku CH.
“Melihat korban dan pelaku CH sedang berkelahi, pelaku JK dan pelaku IH (DPO) yang saat itu bertugas menunggu diatas motor langsung melarikan diri,” kata Kapolsek Kompol Nur Aqsa.
“Pelaku CH berhasil ditangkap setelah melakukan perbuatannya oleh korban dan orang tua korban dengan dibantu oleh warga sekitar. Sedangkan pelaku JK yang melarikan diri berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian unit Reskrim Polsek medan satria kurang dari 24 jam, untuk pelaku IH sudah di terbitkan sebagai DPO,” ujar Kapolsek.
Akibat dari perbuatanya pelaku CH dan pelaku JK di jerat Pasal 365 KUHP Pidana dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Kapolsek Medan Satria Komisaris Polisi (Kompol Nur Aqsha Nurdianto menjawab pertanyaan wartawan bahwa kejadian itu sudah berulang. Menjawab pertanyaan itu, kapolsek mengatakan, bahwa polsek telah meningkatkan patroli.
“Kami berkomitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat kami dengan sebaik-baiknya. Melalui patroli rutin ini, kami dapat memonitor situasi di lapangan dan menjaga wilayah kami tetap aman,” ujarnya.
Selain itu, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan polisi dalam menjaga keamanan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada informasi atau kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” paparnya
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) handphone warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio,” Tutup Kapolsek.
(Sule)