Ada Apa ini? Diduga Terjadi Diskriminasi Terhadap Terdakwa Anak Dalam Kasus Tawuran

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sidang kasus pembelaan alias Pledoi pada kasus tawuran antar pelajar di Kayuringin Bekasi Selatan, Kota Bekasi (26/09/2022) lalu, memasuki tahap Pledoi (Pembelaan) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (31/10/2022).

 

Kuasa Hukum dari Kantor Advokat A.M. Nainggolan And Partners, Nurfidiyanti Maito yang dikuasakan AS dan S menjelaskan bahwa ada proses peradilan yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

 

“Diawali proses di penyidikan, kami menilai bahwa ada beberapa proses di penyidikan yang tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik telah tebang pilih dalam melakukan tindakan penyidikan dalam kasus yang sedang berjalan (a quo),” kata Yanti sapaan akrabnya usai sidang.

 

Lebih lanjut dipaparkannya, tidak hanya AS dan S melakukan tawuran ini, tetapi terdapat orang – orang lain yang tidak dilakukan penuntutannya.

 

“Bahwa terjadi diskriminasi terhadap terdakwa anak dalam kasus tawuran,” jelasnya.

 

Yanti pun menjelaskan besok Selasa, (01/11/2022) sidang kembali dilakukan dalam rangka Replik (sanggahan terhadap nota pembelaan Pledoi). dari Jaksa Penuntut Umum.

 

“Artinya Jaksa Penuntut Umum menolak Pledoi kami,” tegasnya.

 

Yanti pun memaparkan isi pledooi, sebagai berikut:

 

1).Terjadi tebang pilih menentukan terdakwa yang diajukan ke sidang pengadilan untuk dilakukan penuntutan.

 

2).Peristiwa pidananya adalah tawuran, yang diawali dengan kesepakatan kedua kelompok.

 

3).Pengertian tawuran, masing- masing pihak itu berkelompok, banyak orangnya.

 

4).Tetapi yang diajukan ke sidang untuk diajukan penuntutan hanya terdakwa yang dua orang itupun dari kelompok terdakwa, sedangkan kelompok sebelah/lawan tidak ada yang diajukan sebagai terdakwa.

 

Menurutnya dalam pledoi kami mempertanyakan, “Ada Apa ini?”, sebab dalam. KUHP yang dijadikan terdakwa itu bisa lebih dari satu orang dengan mendasari kepada pasal 55 dan atau 56 KUHP.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum saat diwawancarai Reportika.co.id tidak mau berkomentar No Comment.

 

(Sule/Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *