Bayi 23 Hari Korban Salah Suntik Vaksin Di Puskesmas Wilayah Kota Bekasi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Oknum Bidan RP salah satu ASN berkerja di Puskesmas yang ada di Kota Bekasi wilayah Kelurahan Jatikramat, Pondok Gede. Keluarga Pramadana Keenan menjelaskan, proses hukum kepada oknum Bidan RP akan tetap dilanjutkan.

 

Proses tetap berlanjut, meski kondisi Pramadana Keenan sudah membaik. Pihak keluarga nantinya akan mempercayakan seluruh proses hukum. Ucap Andi Keenan.

 

“Untuk kelanjutannya fokus kesehatannya Keenan mas, tapi tetap hukum terus berjalan,” kata Andi kepada awak media reportika co.id Senin (27/03/2023).

Oknum Bidan RP (Kiri) bersama Rekannya di Puskesmas Jati Kramat, Pondok Gede, Kota Bekasi

 

Andi mendorong agar proses hukum terhadap oknum Bidan RP dalam kasus yang menimpa keponakannya itu tidak terulang serupa kepada orangtua lainnya.

 

“Saya mau tetap dapat sanksi tegas dari hukum, sesuai dengan undang – undang aja, mau undang – undang dari Kemenkes maupun undang – undang dari pihak yang berwajib,” tegas Andi.

 

“Karena ini emang sudah bener – bener gak bisa dikasih toleransi,” kata Andi.

 

Keluarga nantinya akan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus salah suntik pemberian vaksin kepada penegak hukum. Sementara keluarga harus fokus kepada penyembuhan Keenan.

 

Sebelumnya, Pramadana Keenan, bayi 23 hari merupakan korban salah suntik vaksin oleh oknum Bidan RP yang merupakan ASN di Puskesmas Jatikramat, Pondokgede, Kota Bekasi.

 

Pada Sabtu, 18 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, Meta Yuni Diawati, ibu dari Pramadana Keenan, membawa anaknya ke Puskesmas Jatikramat untuk melakukan imunisasi BCG dan Polio Tetes untuk anak usia 0-1 bulan (30 hari).

 

Namun, lantaran kehabisan BCG dan Polio Tetes, Bidan RP memberikan PCV untuk bayi berusia 2 bulan.

 

Keluarga Keenan menilai bahwa pemberian vaksin PCV oleh Bidan RP tidak sesuai dengan SOP. Terlebih, Bidan RP belum memiliki surat registrasi atau surat izin praktik klinis karena masih dalam proses sejak satu tahun terakhir.

 

Untuk diketahui pula, sejak disuntikan vaksin PCV, Pramadana Keenan mengalami demam panas, batuk dan pilek, hingga akhirnya terkena bakteri pneumonia atau radang paru-paru.

 

Pramadana Keenan sendiri saat ini dalam kondisi membaik setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Primaya, Kota Bekasi.

 

Guna konfirmasi lebih lanjut, pihak Pemkot Bekasi belum dapat memberikan keterangan terkait kasus salah suntik vaksin oleh Bidan RP terhadap bayi 23 hari.

 

Reportika.co.id juga mencoba menghubungi Kepala Dinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati melalui pesan WhastApp, namun belum dapat terkonfirmasi lebih lanjut.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *