Bawaslu Kota Bekasi Pastikan Pengawasan Terhadap Coklit Sesuai Prosedur

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Bawaslu Kota Bekasi melakukan mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023,

 

Bawaslu memastikan prosesnya sesuai prosedur dan data pemilihanya akurat. Pada pekan pertama (12-19/02/2023) dan Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur Coklit.

 

Dalam siaran Pers nya Ketua Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki mengatakan, dalam upaya memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit.

 

“Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit, Bawaslu Kota Bekasi menemukan lima (5) masalah utama,” tungkasnya

 

“Jajaran pengawasan kesulitan mendapat jadwal Coklit petugas pantarlih. Hal ini terjadi hampir di seluruh Kecamatan di Kota Bekasi,” ucapanya.

 

Ada sejumlah petugas pantarlih yang tidak membawa kartu indititas/atribut ketika melaksanakan tugas dan diberikan teguran lisan kepada petugas pantarlih tersebut.

 

“Terdapat pelaksana Coklit yang dilakukan bukan oleh petugas pantarlih yang terjadi di kelurahan Mustikajaya pada TPS 34.Alasan kerena petugas pantarlih pada TPS tersebut bukan berasal dari TPS tersebut sehingga tidak mengenal lingkungan tersebut.Selain itu, ada juga petugas pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara door to door namun formulir Coklit di berikan secara kolektif di satu rumah,” tutur ketua Bawaslu.

 

Terdapat ditemukan data pemilih yang sudah meninggal namun masih muncul pada data Coklit di 12 Kecamatan Kota Bekasi sejumlah 14.800 pemilih.Selain itu, terdapat data ganda.di 3 Kecamatan, yaitu Bekasi Selatan (11), Medan Satria (12), Rawalumbu (72).

 

“Dan terdapat kesulitan Coklit di perumahan elit dan apartemen yang berada di kota Bekasi.Berdasarkan hasil seluruh pengawasan, Bawaslu Kota Bekasi menghimbau,”Paparnya.

 

Kepada KPU Kota Bekasi memperbaiki prosedur pelaksanaan Coklit dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

KPU memastikan tidak ada hak warga negara yang hilang dari proses Coklit. Dan tidak terjadi pemilih yang tidak memenuhi syarat terdabtar sebagai pemilih. Dan bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai hak pilih untuk aktif dengan mengecek apakah sudah dilakukan Coklit

 

“Peserta pemilu untuk terlibat dalam mengawal dalam hak pilih dengan memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih dan dilakukan Coklit,” Tegasnya. (Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *