Reportika.co.id || Bekasi – Diduga seorang mantan Kadis Perekonomian Rakyat Kota Bekasi berinisial CM, diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial SA (11), yang merupakan anak tiri pelaku. Ironisnya,kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 2 SD.
Pelaku yang juga mantan Camat Bekasi Timur itu diamankan Polisi di kediamannya di Perumahan Villa Mas Garden, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 21 Februari 2023.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini terungkap dari SA sendiri yang bercerita kepada sang bibi, Eka (40), jika dirinya telah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku.
Sambil menahan pilu, bocah kelas 6 SD itu mengatakan dirinya kerap dilecehkan pelaku di kediamannya saat suasana sedang sepi.
Salah satunya pada bulan Desember 2022. Ketika itu korban sedang menonton TV. Tiba-tiba pelaku datang dan menarik korban ke dalam kamar. Pelaku lalu menelanjangi SA dan mulai menggerayangi bagian tubuh korban.
Selain itu, korban juga mengaku kerap dipaksa menghisap kemaluan pelaku. Pelecehan seksual tersebut dialami korban selama kurang lebih empat tahun.
“Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban, sedang diketahui korban adalah anak di bawah umur,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Pihak keluarga kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota, pada 4 Februari 2023 dengan nomor LP/B/356/II/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Pelaku pun diamankan oleh petugas di kediamannya dan disaksikan sejumlah warga. Pihak keluarga korban sempat berteriak saat pelaku digiring ke mobil polisi.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Polres Metro Bekasi yang masih menggali keterangan pelaku.
“Masih dalam lidik,” tandas Erna.
(Sule)