Presdir PT. ABB Iwan Hartono : PT. ABB Sudah Memberikan Kebijaksanaan Yang Melindungi Pedagang Pasar Kranji Baru

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Presiden Direktur PT. Annisa Bintang Blitar, Iwan Hartono menjelaskan perihal kelanjutan Revitalisasi Pasar Kranji Baru.

 

Iwan Hartono menjelaskan bahwa persoalan revitalitalisasi ini karena katanya belum selesai kompensasi dan yang kedua adalah bahwa PT. Annisa belum atau tidak belum menyediakan dana yang cukup untuk membangun pasar. Dan soal kompensasi sudah cukup jelas bahwa kompensasi ini harus kembali kepada PKS menjadi produk hukumnya.

 

“Kegiatan revitalisasi ini kan perlu kita luruskan beberapa isu yang beredar bahwa PT. ABB katanya tidak membayar kompensasi terus yang kedua bahwa PT. ABB tidak menyediakan dana yang cukup untuk membangun pasar. Terkait dengan kedua isu tersebut yang mana point kompensasi itu sudah semakin jelas bahwa harus mengacu kepada regulasi hukumnya yaitu PKS dalam PKS mengatur bahwa PT. ABB berkewajiban membayar kompensasi selama revitalisasi, kapan revitalisasi itu adalah yaitu dilaksanakan selama 24 bulan terhitung sejak tanggal penyerahan lapangan artinya selama belum ada surat penyerahan lapangan berarti belum ada kewajiban jadi itu clear dan tidak ada permasalahan terkait kompensasi. Jadi masalahnya sekarang yaitu bukan pada pembayaran kompensasi tapi belum Pihak Kesatu belum terbit SPL yang menjadi kewajiban Pihak Kesatu yang harus diberikan ke Pihak Kedua, artinya ketika SPL sudah diserahkan ke Pihak Kedua maka dari situlah baru kompensasi mulai dihitung,” papar Iwan Hartono selaku Presiden Direktur PT. ABB (04/02/2023).

 

Selanjutnya kembali dirinya menjelaskan bahwa perhitungan besaran kompensasi itu harus ada target PAD dan realisasinya berapa baru sisanya itulah yang menjadi kompensasi yang harus ditanggung oleh Pihak Kedua.

 

“Untuk menghitung besaran itu di dalam PKS menjelaskan bahwa ada unsur atau variabel yang namanya sesuai dengan target PAD dan realisasinya berapa, ketika realisasi tidak mencapai target maka sisanya itu yang menjadi tanggungjawab Pihak Kedua,” tegasnya.

 

Kembali dirinya menjelaskan bahwa yang melindungi para pedagang selama ini adalah PT. ABB dan itu terbukti kita menyediakan TPS walaupun Pihak Kesatu belum serahkan SPL sampai sekarang dan kewajiban para pedagang seharusnya serahkan 10% setelah pindah ke TPS dan dua bulan kemudian 10% dan empat bulan setelah itu 20% jadi total 40% tapi sampai dengan saat ini kewajiban itu belum dijalankan oleh para pedagang hanya kuranv lebih baru 5% yang mereka setorkan.

 

“Sebenarnya kita ini sudah baik hati dan lindungi pedagang. Contoh kita sudah sediakan TPS walaupun SPL belum diterbitkan sampai sekarang terus hak kita seharusnya saat ini kita terima 40% tapi pedagang baru serahkan kurang lebih 5% yang menjadi kewajiban mereka. Seharusnya Pihak Kesatu melindungi hak kita juga tujuannya untuk menjaga cash flow keuangan kita. Seharusnya harus lindungi donk Investor agar investasi di Kota Bekasi ini berjalan dengan baik. Kewajiban kita juga sudah kita jalankan seperti membayar retribusi IMB, menyediakan TPS itu sudah terpenuhi semua,” sambungnya.

 

Terkait dengan adanya aksi dari segelintir orang yang mengatasnamakan pedagang Pasar Kranji Baru dirinya menjaskan bahwa mayoritas pedagang itu mendukung revitalisasi.

 

“Katanya kan dalam beberapa narasi pemberitaan di media bahwa masa aksi 500 orang tapi kenyataannya yang hadir sekitar kurang lebih 10 orang, artinya dari situ kita menilai bahwa pedagang itu pro ke PT. ABB untuk revitalisasi Pasar Kranji Baru karena kita sudah lindungi pedagang sampai dengan saat ini,” tutupnya. (Gr/Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *