Reportika.co.id || Kota Bekasi – Asosiasi Pedagang Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bekasi pada hari Kamis, 02 Februari 2023.
Dari pantauan awak media dilokasi aksi bahwa peserta aksi kurang lebih 30 peserta dari yang telah direncanakan sebanyak 500 peserta. Terkait dengan adanya pengurangan peserta aksi koordinator aksi yaitu Pepen menjelaskan bahwa ada permintaan dari pihak keamanan agar peserta aksi dikurangi.
“Sebetulnya kami akan membawa pedagang itu sesuai surat yang kami layangkan yaitu 500 peserta kepada pihak pemkot dan pihak kepolisian, namun setelah kami diskusi dengan pihak aparat mengenai menjaga ketertiban juga saya juga menjaga untuk kepentingan bersama maka volume nya kami kurangi,” papar Pepen selaku Ketua APT2PHI (02/02/2023).
Ketika ditanya subtansi persoalan kembali dirinya menegaskan bahwa yang menjadi poin tuntutannya adalah masalah uang DP (Down Payment) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi bukan tanggung jawab PT. ABB jika keputusan Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah pemutusan kerjasama dengan PT. ABB.
“Aspirasinya adalah karena besok itu tanggal 06 Februari 2023 menjadi tanggal penentuan bagi PT. ABB apakah dilakukan pemutusan hubungan kerjasama sehingga poin penekanan kami ke Pihak Kesatu yaitu Pemerintah Kota Bekasi agar uang DP dari pedagang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi. Kenapa saya minta hal seperti itu karena dalam PKS pihak pertama adalah Pemerintah Kota Bekasi dan pihak kedua adalah PT. ABB selaku investor,” tegasnya.
Terkait dengan isi pembicaraan antara perwakilan pedagang dan Pemerintah Kota Bekasi dirinya menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi mengutus Kepala Unit Pasar Kranji Baru dan dari Bidang Investasi Disperindag.
“Tadi dihadiri oleh Kepala Unit Pasar (agus Sudrajat) dan dari Bidang Investasi Dinas Perdagangan. Besok tanggal 05 akan saya lihat lagi apakah ada perubahan kalau gak ada perubahan maka tanggal 06 kami akan datang lagi dengan kekuatan yang lebih besar,” ujarnya.
Dirinya juga telah melaporkan ke Kejari Kota Bekasi perihal kasus persoalan Pasar Kranji Baru dengan dugaan unsur pidana.
“Kita punya dua agenda, pertama kita sudah selesai komunikasi dengan pihak Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan soal DP dari pedagang Pasar Kranji Baru, dan yang kedua kami akan bergerak ke kejaksaan terkait persoalan laporan dugaan adanya unsur tindakan pidananya,” katanya
“Jelas disini menurut dugaan kami ada pelanggaran hukumnya diantara salah satunya adalah apabila PT. ABB tidak melaksanakan kewajibannya tidak membayarkan hutang retribusi itu adalah unsur potensi kerugian negara karena retribusi adalah salah satu PAD untuk membangun Kota Bekasi,” tutupnya. (Gr/Sule).