Pertanyakan Kasus Tembakau Sintetis, DPP Forza : Kenapa Tersangka Masih Berkeliaran??

Reportika.co.id- Kota Bekasi. DPP Forza mengadakan konferensi pers untuk menanyakan perihal kasus tembakau sintetis seberat 37,5 kg yang ditangani oleh Kepolisian Sektor Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang dinilai tidak profesional.

 

Hani Sys selaku Kepala Divisi Hukum DPP Forza mempertanyakan perihal dasar pihak kepolisian mengeluarkan P20 bukan P19 sebagai dasar untuk memperpanjang masa tahanan pelaku inisial SS dan tersangka inisial CZB yang saat ini melenggang bebas.

 

“Karena pada proses penangkapan jelas pada saat itu Kapolres Jakarta Selatan turun langsung di Polsek Pesanggrahan yang menjadi Lokasi penggrebekan, namun setelah sekian lama dari kasus itu tidak ada tindak lanjut untuk diteruskan ke meja hijau karena pada saat proses penyelidikan dan penyidikan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan dan karena berkas itu dianggap tidak lengkap maka dikembalikan lagi itu berkas. Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut untuk memperbaikin berkas tersebut bahkan dugaan informasinya P20 diterbitkan oleh kepolisian,” tegas Hani Sys selaku Kepala Divisi Hukum DPP Forza (24/01/2023).

 

Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa adanya pengurangan barang bukti ketika berkas perkara dilimpahkan yang semula berdasarkan rilis oleh Kapolres Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juni 2021 barang bukti sebanyak 37,5 kg jenis tembakau sintetis sedangkan saat pelimpahan berkas perkara barang bukti hanya sebanyak 7 kg dan 1 kg artinya ada kehilangan barang bukti sebanyak 29,5 kg.

 

“Saat penggerbekan di lokasi itu ada 37,5 kg yang sudah terbagi ada yang 10 gr, 20 gr, 30 gr, dan 200 gr. Itu diduga untuk dijual atau diedarkan, informasi barang bukti itu berkurang dari 37,5 kg yang ada pada saat penggerbekan namun yang diserahkan ke pihak Kejaksaan hanya 8 kg itu informasi yang kami dapat, artinya kemana yang 29,5 kg itu yang jadi bahan pertanyaannya juga,” ujarnya.

 

Terkait dengan tersangka yang sampai dengan saat ini bebas tanpa dilakukan penahanan, dirinya menduga bahwa ada oknum penegak hukum dibalik kasus ini sehingga tidak berjalan.

 

“Kemungkinan ada oknum yang bermain baik itu oknum kepolisian maupun pengacaranya, jadi kami tetap wanti-wanti bahwa kami bukan mau melawan institusi kepolisian tapi kami mau membantu kepolisian untuk mengungkap. Nah, kami menantang hadapkan kami dengan pengacara dari pihak inisial NN nanti kami hadapkan, kami pertemukan dan kami akan buka seterang-terangnya,” ungkapnya.

 

Menindaklanjuti kasus tersebut DPP Forza telah mengirimkan surat ke Kadiv Propam Mabes Polri pada tanggal 16 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Forza Dhony Haryant. Surat tersebut perihal pengaduan ketidakprofesionalan Oknum Anggota Polsek Pesanggrahan dalam penanganan perkara Narkotika atas nama tersangka inisial NN dan inisial CZB.

 

DPP Forza demi menguatkan dugaannya dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mendapati informasi bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polsek Pesanggrahan serta menanyakan status para tersangka.

(Gr/Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *