Program Transportasierus Ditingkatkan Kemampuan Servernya Dan Sosialisasi KTP Digital Terus Dilakukan Disdukcapil Kota Bekasi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Untuk warga Kota Bekasi tidak perlu lagi bawa surat surat identitas dan hanya satu genggaman dari Hp melalui aplikasi Playstore identitas kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital Dukcapil.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik R Hidayat mengatakan, identitas Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sudah mulai beroperasi. Menurut dia, pegawai ASN menjadi awal pengguna model identitas diri tersebut.

 

“Bahwa di Kepwal Nomor 470/Kep.526-Disdukcapil/XII 2022 tentang Layanan Identitas Kependudukan Digital Kota Bekasi itu tahapannya dimulai dari aparatur dulu, baru masyarakat,” kata Taufik kepada Suarakarya.id, Kamis (12/01/2023).

 

Taufik melanjutkan, pendaftaran identitas kependudukan digital bagi ASN dibuka khusus di Pemkot Bekasi, sedangkan untuk publik di 12 Kecamatan dan Mall pelayanan.

 

“KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Namun ketersediaannya baru ada di laman shopping mode Google PlayStore untuk ponsel pintar berbasis Android,” tambahnya.

 

Taufik mengatakan, program transportasi digital dari Dirjen Dukcapil Kemendagri ini terus ditingkatkan kemampuan servernya. Adapun sosialisasi KTP digital yang dilakukan Disdukcapil Kota Bekasi sudah berjalan sejak bulan Oktober hingga Desember 2022 lalu.

 

“Terbukti di bulan Oktober hingga Desember 2022 sudah mencapai 11.300 masyarakat yang mendaftarkan identitas kependudukan digital dibandingkan di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.

 

Taufik menyampaikan, manfaat bagi pengguna identitas digital kependudukan, diantaranya, mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah mengakses pelayanan publik, mempermudah mengakses data anggota keluarga.

 

“Semua data kita sudah terintegrasi dalam suatu genggaman, tidak perlu membawa KTP fisik. Adapun didalam identitas digital itu ada KTP, kartu keluarga, BPJS, kartu vaksin, NPWP, KPU (daftar pemilih) dan identitas ASN,” paparnya.

 

Taufik juga mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika penerapan KTP digital mengalami risiko saat masyarakat kehilangan smartphone tempat identitasnya tersimpan.

 

Identitas digital ini menggunakan PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code. Konsep ini seperti bertransaksi melalui ATM bank

 

“Pertama, masyarakat harus melaporkan ke Dukcapil. Kedua, nantinya petugas akan menonaktifkan identitas digital agar data digitalnya tidak bisa diakses orang lain. Ketiga, ketika ada ponsel lagi, si pengguna bisa mengaktifkan kembali identitas digital tersebut,” jelasnya.

 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai tanda resmi kependudukan sebagai identitas diri. KTP bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). KTP mulai dipegang  terhadap mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

 

Diketahui, data di KTP tercantum mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, foto diri dan tanda tangan.(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *