Reportika.co.id || Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Bekasi Kelas 1A telah menyelesaikan 5.921 kasus sepanjang 2022 data tersebut meningkat dari tahun 2021.
Data tersebut dari keseluruhan kasus atau perkara kasus gugatan cerai, cerai talak, dan ada juga permohonan, izin permohonan poligami, permohonan penetapan ahli waris hingga permohonan asal usul anak.
Uman menjelaskan kasus seluruh perkara itu yang masuk ke PA (Pengadailan Agama) Bekasi pada tahun 2022 ini memang meningkat dari tahun sebelumnya, jadi jumlahnya 5.921 untuk di tahun 2022,” ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Bekasi, Uman dijumpai di kantornya, Jumat (6/1/2023).
Dari banyaknya kasus, tercatat, lebih banyak data perkara cerai gugat atau istri menggugat cerai suami.
“Jadi yang mengurus perceraian saja di Kota Bekasi ini berjumlah 3.579 untuk cerai gugat, dan cerai talaknya ada 1.303 orang,” ucap Uman.
Menurut Uman, bahwa pemicu perceraian di Kota Bekasi tersebut disebabkan karena faktor ekonomi dan sumber daya manusia, dalam rumah tangga, terlebih masa sulit saat pandemi. serta faktor mental atau psikologi pasangan suami istri yang tidak mampu menghadapi masalah rumah tangga.
Adapun jenis perkara yang paling banyak dialami yaitu perselisihan dan pertengkaran 3.421 perkara, disusul oleh faktor ekonomi 288 perkara, meninggalkan salah satu pihak 180 perkara, KDRT 17 perkara, murtat 13 perkara, poligami tidak sehat 6 perkara, mabuk 4 perkara, dihukum penjara 3 perkara dan cacat badan 1 perkara.
Data tersebut dikatakan naik dari pada tahun 2021 sebanyak sekitar 13,5 persen di tahun 2022 ini.
“Ya tentunya meningkat, sekitar 13,5 persen dari data tahun ini,” tutur Uman.(Sule)