Carut Marut Revitalisasi Pasar Bantar Gebang, Pedagang Ditarik Retribusi, Pengembang Nunggak Kompensasi PAD Miliaran Rupiah

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menegaskan bahwa pengembang Pasar Bantar Gebang saat ini belum membayarkan kompensasi PAD sebesar 1,8 milyar kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk tagihan dua tahun 2021 dan 2022.

 

Kompensasi PAD tersebut sayangnya tidak dirincikan secara jelas oleh Pemerintah Kota Bekasi, apakah kompensasi tersebut termasuk retribusi parkir atau jenis retribusi lainnya.

 

Selama ini berdasarkan pengakuan dari pedagang menegaskan bahwa jika pedagang setiap hari ditarik retribusi pasar, keamanan, dan sampah serta uang listrik yang besarannya tergantung daya pemakaian listrik.

 

“Bang, dari sebelum direnovasi sampai sekarang kami itu membayar retribusi pasar, keamanan, dan sampah. Kami juga bayar uang listrik besar nya tergantung pemakaian jumlah lampu dan watt listriknya,” ujar salah satu pedagang yang namanya minta dirahasiakan (08/12/2022).

 

“Saya juga dipungut retribusi pak sampai saat ini karena memang itu kewajiban para pedagang,” papar salah satu pedagang sembako yang namanya minta tidak disebutkan.

 

(Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *