Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sidang kecelakaan maut yang merenggut belasan Siswa SDN Kota Baru II dan III yang diakibatkan oleh kecelakaan truk kontainer di Bekasi Barat digelar PN Bekasi pada Senin, (05/12/2022).
Kecelakaan yang terjadi di jalan Sultan Agung pada 31 Agustus 2022 lalu tersebut menewaskan 10 siswa dan 20 orang mengalami luka-luka.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Basuki Wiyono, SH, dengan Hakim Anggota, Syofia M. Tambunan, SH MH, I Ketut Pacaria, SH, tragedi kontainer maut Kranji Kota Bekasi dengan nomor perkara 651/Pid.Sus/2022 PN Bekasi.
Dari 10 saksi dari keluarga korban yang hadir hanya 5 orang yang hadir di persidangan tersebut.
Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menanyai salah satu saksi keluarga korban tentang kronologi kejadian kecelakaan tersebut.
“Posisi ibu dimana saat kejadian?,” tanya Majelis Hakim.
“Saya lagi membeli Papeda di atas motor saya di depan sekolah, dan memboncengi anak saya. Tiba-tiba mobil truk menabrak motor saya dan menyebabkan anak saya luka,” jelasnya kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, Ulfi salah satu saksi lainnya yang juga orang tua korban menuturkan, pada sidang kali ini baru mendengarkan keterangan para saksi dan keluarga korban yang disandingkan dengan keterangan terdakwa.
“Di dalam ruang sidang kesaksian kami tentang kronologis kecelakaan dikonfrontir dengan keterangan tersangka dan tersangka juga membenarkan kronologis tersebut di hadapan Majelis Hakim,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya berharap agar hukuman yang diberikan kepada tersangka setimpal dengan perbuatannya, sehingga ada rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Saya sudah belajar ikhlas, tapi hukuman harus tetap diberikan kepada tersangka agar ada rasa keadilan bagi kami keluarga korban,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/12/2022) di PN Bekasi masih agenda mendengarkan saksi yang tidak hadir.
(Sule)