Kapankah Kasus Penurunan PAD Kota Bekasi Akan di Usut Pemerintah Daerah?

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Aliansi Peduli Pajak Daerah Atau APPD mendatangi kantor pemerintahan dengan membawa beberapa  aktivis untuk menyuarakan suara rakyat tentang proses penurunan PAD yang ada di Kota Bekasi. Mereka menduga adanya Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh DISPENDA Kota Bekasi dikarenakan tidak adanya titik terang atas kasus penurunan PAD yang merosot pesat pada Kota Bekasi

 

 

“Kami datang kesini untuk mengaspirasikan suara rakyat, kami mendengar isu adanya penyalahgunaan wewenang dari Dinas Pendapatan Daerah, kami menduga juga adanya penurunan PAD di tahun 2024 pasti adanya permainan dari DISPENDA,” Ujar Wibby selaku Sekertaris Koordinator APPB.

 

 

APPD yakin bahwa Kejaksaan Negri Kota Bekasi mampu memberikan titik terang terkait Kasus penurunan PAD ini.

 

 

“Kami Yakin bahwa Kejaksaan menyelesaikan permasalahan ini. Dan satu yang masih kami pegang saat ini adalah Kami Yakin Bahwasannya Kejaksaan masih memihak Kepada Rakyat,” Tutupnya.

 

 

Berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal 17 ayat 1  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, kami yakin bahwa adanya penyalahgunaan wewenang yang ada di Dispenda

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *