KPU Kota Bekasi Masih Terus Memantau Dan Belum Tentukan Tim Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Terkait laporan gugatan pilkada salah satu paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi hingga saat ini belum menentukan kuasa hukum

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa membenarkan jika sampai saat ini pihaknya memang belum menentukan siapa saja kuasa hukum untuk menghadapi gugatan pilkadanya.

“Sampai saat ini kami belum menentukan siapa saja kuasa hukum KPU Kota Bekasi untuk menghadapi gugatan pilkadanya di MK,” terang Ali saat dihubungi, Juma’at 20/12/2024.

Lanjut Ali, dirinya masih menunggu hingga tanggal 3 Januari 2025 terkait materi gugatan yang diajukan oleh salah satu paslon.

“Kami masih belum tahu materi gugatannya apa saja, jadi belum bisa menentukan kuasa hukumnya. Nanti, setelah diketahui apa-apa saja yang diperkarakan, baru kami akan menentukan kuasa hukumnya,” jelas Ali menambahkan.

Sebelum menentukan kuasa hukum untuk KPU Kota Bekasi, pihaknya akan melakukan pleno terlebih dahulu dengan seluruh jajaran KPU Kota Bekasi.

“Yang jelas kami akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu sebelum menunjuk kuasa hukumnya,” paparnya.

Hanya saja, sampai saat ini pihaknya terus memantau perkembangan hal tersebut di MK dan melakukan sejumlah langkah antisipasinya.

“KPU Kota Bekasi masih terus memantau perkembangannya sampai saat ini,” tukasnya

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *