Reportika.co.id – Bekasi, Kamis, 24 Oktober 2024.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Serta kode etik jurnalistik.
Maka kami atas Nama Redaksi Media Online Reportika memberikan klarifikasi atas kekeliruan pada pemberitaan yang tayang di media kami, yang terbit pada tanggal 8 Oktober 2024, dengan judul
“Diduga Selingkuh, Oknum Dirut RSUD Pondok Gede Dituntut Dicopot Dari Jabatannya”
Maka dari itu, kami atas nama redaksi meminta maaf atas kekeliruan kami dalam pemberitaan tersebut.
Dan kami juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada narasumber yang disebut dalam berita tersebut yakni dr. Jhonny Timbul Pardomauan, MM, atau Direktur Utama RSUD Pondok Gede, Kota Bekasi.
Demikian Klarifikasi ini dan permohonan maaf ini kami buat, semoga hal ini menjadi pelajaran untuk kami agar bisa lebih berhati-hati lagi dalam memuat berita, serta kami akan menarik kembali berita yang telah terbit di media kami Tersebut.
Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Redaksi.