Berbau Pungli, Pelaksanaan PTSL di Wilayah Bekasi Utara Disorot LKPK

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Program sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli).

 

Praktik dugaan pungli program PTSL ini terjadi di wilayah Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

 

M, salah seorang warga Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang mengaku menjadi korban. Dari praktik pungli bahwa praktik suap ini terjadi mulai dari lapisan paling bawah.

 

“Saya mau mengambil yang sudah jadi sertipiakasi tanah saya marasa kesulitan, Karena saya ada kekurangan yang saya berikan ke RT masih ada sisa yang di pinta RT tersebut. Jadi saya gak berani mengambil sertifikat yang sudah jadi (Tertahan di RT),” paparnya M Senin, (12/09/2022).

 

“Saya dipintai perbidang dengan harga yang sangat fantastis dari pembuatan sertifikat tanah ( PTSL) tersebut, tanpa ada kwitansi, hanya lisan yang anggaranya cukup tinggi dari pembuatan itu,” Tambahnya

 

Sekedar di ketahui pembuatan sertifikat gratis (PTSL) yang ada di wilayah Kelurahan Teluk Pucung ada 200 kuota per-RW, dan ke RT 77 kuota, dari kuota 77 warga yang merasa pungutan tersebut terlalu tinggi, merasa mengeluh atas pungutan yang nominal nya Rp.2.8000.00.(Dua Juta Delapan Ratus Rupiah).

 

Saat di tanyakan RT setempat wilayah kelurahan Teluk Pucung yang bersangkutan red RT mengatakan, Saya tidak bisa memberikan dan yang harus mengambil adalah yang bersangkutan.

 

“Saat di tanya kekurangan Rt menjawab, Sudah kekurangan gak usah bang. Kalau sertifikat ada di rumah saudara saya, karena saya sedang membangun rumah bang, jadi saya menitipkan di saudara saya” ucap RT.

 

“Saya dari Lembaga KPK Bambang Gunawan Wibisono selaku Humas LKPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) menyayangkan atas ada keluhan warga terkait program PTSL di wilayah tersebut, dan saya mempertanyakan kepada pihak pemerintah dengan adanya oknum yang memungut pembiayaan pengurusan sertifikat senilai 2.8000.00, kemana kah lari dana tersebut???,” Tuturnya mempertanyakan.

 

“Dan saya selaku pihak Lembaga KPK akan mengusut tuntas untuk suatu bentuk pungli tersebut dan oknum mafia tanah di Kota Bekasi,” tegasnya Bambang.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *