Reportika.co id || Kota Bekasi – Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bekasi Kamis 5 September 2024 akan menggelar Aksi unjuk rasa di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi, Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Jl. Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Adapun tuntutan mereka, 1. Meminta kepada DPC PKB Kota Bekasi untuk menjadi narahubung ke DPP Partai PKB guna memeriksa Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) diduga terjadi korupsi oleh Caleg H. Sudjatmiko. 2. Meminta Transparansi anggaran PIP Tahun 2024.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan. Program ini direalisasikan melalui penyaluran dana bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
PIP program yang merangkul berbagai aspek pendidikan, termasuk memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar. Program ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu membiayai pendidikan mereka.
Jika mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, bisa disimpulkan bahwa pemotongan tersebut tidak diperbolehkan.
Sanksi hukum bagi pelaku penyimpangan kebijakan Anggaran APBN adalah pidana Penjara dan Denda. Dasar hukumnya adalah Pasal34.
Sule