Reportika.co.id || Kota Bekasi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi membuka pendaftaran bakal calon fungsionaris partai pada pemilu 2024 mendatang untuk kaum milenial,umum dan kader partai untuk menjadi calon anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi.
Partai Golkar Kota Bekasi melakukan persiapan tahapan penjaringan penguatan internal kader dan rekruitmen bakal calon legislatif yang mentargetkan 12 kursi pada pileg 2024 nanti harus mempersiapkan kader-kader yang bisa merealisasikan target tersebut.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Golkar Kota Bekasi Sugeng Wijaya menjelaskan kepada awak media reportika.co.id, saat ini DPD Golkar Kota Bekasi sedang melakukan proses pengambilan formulir fungsionaris yang nantinya akan menjadi bakal calon legislatif.
Kita mulai pendaftaran dan pengambilan formulir fungsionaris dari tanggal 04 sampai tanggal 10,09.2022. Dilaksanakan selama seminggu terbuka untuk umum dan kaum mileneal dan kader dapat langsung mendaftar di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi. ucapnya
Hari ini kata Sugeng Rabu 06,09,2022 sudah 80 persen bakal calon fungsionaris yang menggambil formulir pendaftaran kita sampai Jam 10.00 -17.00 Sore Kehadiran telat tetap konfirmasi terlebih dahulu,siap ditunggu.
Untuk pengembalian formulir tanggal 11,hingga 14,09,2024. Tahapan selanjutnya kata Sugeng adalah proses verifikasi berkas formulir fungsionaris. Verifikasi berkas akan dilakukan oleh tim panitia pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 17,09 2022.
Dan kita nanti proses verifikasi berkas formulir fungsionaris. Verifikasi berkas akan dilakukan oleh tim panitia pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 17 september 2022.
“Di tanggal 20 september baru kami umumkan siapa saja yang masuk calon fungsionaris,”jelasnya.
Berikut ini beberapa persyaratan calon fungsionaris Golkar Kota Bekasi :
01.Warga Negara Indonesia minimal berusia 21 tahun.
02.Anggota Partai Golkar Kota Bekasi dengan dibuktikan Fotocopy KTA (2 lembar).
03. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
04. Sehat Jasmani dan Rohani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
05. Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan fotocopy elektronik (2 lembar) dilegalisir.
06. Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar).
07. Berpendidikan serendah-rendahnya SMA/sederajat dibuktikan dengan fotocopy ijazah dilegalisir (2 lembar).
08. Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader yang diadakan oleh partai dan / atau organisasi pendiri atau yang didirikan.
09. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
10. Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak yang dihukum penjara 5 tahun atau lebih.
11. Tiap fungsionaris hanya memerlukan 1 (satu) rekomendasi dari salah satu unsur partai, badan atau lembaga, organisasi pendiri, organisasi yang didirikan atau sayap.
12. mengisi formulir kesediaan melaksanakan penugasan dari partai.
13.Bersedia mengikuti orientasi fungsionaris yang diselenggarakan oleh korbid kepartaian dan / atau yang membidangi di dewan pimpinan partai setingkat.
14 Terdaftar di Sipol KPU.
(Sule)