Beredar Surat Pemberhentian Pj Wali Kota, Faisal, SE Komisi l : Jangan Ambil Sikap Yang Membuat Gaduh

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Adanya isu terkait di berhentikan jabatan sebagai Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad yang sudah ramai di media online dan membuat gaduh seluruh kalangan masyarakat yang telah mendapatkan informasi tersebut menjadi perbincangan publik.

 

Pemerintah Kota Bekasi melalui siaran pers humas senin (08/07/2024) mengatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah HOAX.

 

Menanggapi hal tersebut,ketua komisi l DPRD Kota Bekasi,Faisal SE mengatakan bahwa pemerintah Kota Bekasi jangan langsung membuat statemen dan gaduh yang mengatakan bahwa pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi yang telah beredar adalah HOAX.

 

“Seharusnya pihak Pemkot Bekasi mencari tau terlebih dahulu ke pihak Mendagri terkait surat -surat jangan asal membuat statemen dan komentar dan pers release bahwa surat itu dan berita HOAX,”tegas politisi dari partai Golkar tersebut.

 

Jika melihat surat tersebut, sambung Faisal, tidak mungkin tidak asli. Karena setiap point-point yang tertuang sudah sangat jelas.

 

“Satu hal lagi, bahwa Pj. Walikota Jum’at lalu baru saja melakukan pelantikan Eselon II yang dirotasi mutasi. Tiba-tiba surat Pemberhentian Pj. Walikota beredar. Aneh sekali,” ujarnya.

 

“Apakah beredarnya surat tersebut dikeluarkan oleh Mendagri bertepatan dengan rotasi mutasi Jum’at lalu?,” tanya Faisal kepada awak media.

 

Dengan ini, sambung Faisal, saya merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan komunikasi dengan pihak Kemendagri terkait surat tersebut.

 

“Keaslian surat tersebut harus dibuka secara transparan. Dan saya mengingatkan kepada Pj. Walikota Bekasi agar tidak mengambil kebijakan yang bersifat strategis seperti melakukan pelantikan para ASN sebelum adanya kebenaran atas surat yang beredar,” imbuh Faisal.

 

Jika benar Hoax surat yang beredar, sambungnya, maka Kemendagri harus mengeluarkan statement tersebut karena surat yang beredar adalah surat yang diduga dikeluarkan oleh Kemendagri sebagai pemilik kebijakan atas Penjabat Pj Walikota.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *