Jadi Korban Penganiayaan Oleh Oknum Caleg, Nur Amalia Mengaku Trauma

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Korban dugaan penganiayaan yang di alami Nur Amalia Nasution yang sebagai saksi penghitungan di Kecamatan Rawalumbu dan Kader partai Gerindra ini berlanjut hingga hari ini, jumat. (14/06/2024).

Korban bersama tiga kuasa hukumnya Steven Pangaribuan, Frangky Tua Silitonga dan Jerri Silitonga kembali di panggil polisi Polres Metro Bekasi untuk memberikan keterangan atas laporannya kepada penyidik.

Steven Pangaribuan, mewakili suara kliennya, menuntut keadilan dengan transparansi penuh, dan berharap proses hukum akan berjalan dengan cepat dan adil, terutama mengingat korban adalah seorang perempuan.

“Oknum Anggota dewan terpilih yang melakukan penganiayaan, bisa menjadi preseden buruk sebagai wakil rakyat, ini sangat berbahaya, belum dilantik saja sudah melakukan penganiayaan kepada masyarakat,” tegas Steven.

Dan bahwa kliennya kami telah dimintai keterangan oleh penyidik dengan 20 pertanyaan. Pihaknya berharap agar proses hukum segera berjalan hingga menahan atau menangkap oknum anggota dewan terpilih dari Partai Gerindra yang pada saat kejadian adalah seorang calon anggota legislatif (Caleg).

Di tempat yang sama, korban Nur Amalia mengaku trauma atas kejadian penganiayaan yang dialaminya. Sebagai koordinator yang diberikan mandat oleh DPC Partai Gerindra, Perempuan yang akrab disapa Lia ini mengaku hanya menjalankan tugas yang telah diberikan kepadanya.

“Pak Eko (Anggota Dewan terpilih) belum ada mandat dan memaksakan saksi dari tim dia. Saya sudah minta agar tolong konfirmasi ke Pak Bambang (Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi) tapi dia nggak terima. Dia jawab kamu siapa, saya dipukul di bagian telinga, dipitting sambil diseret begitu,” ungkapnya

Sampai saat ini, kata dia (Lia) belum ada komunikasi antara pihaknya dengan terlapor, maupun dengan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi. Bahkan, surat yang telah dilayangkan ke DPP Partai Gerindra pun tidak mendapatkan jawaban.

“Saya kecewa dua bulan saya mengumpulkan 350 saksi untuk setiap TPS di Rawalumbu. Ketika saya dianiaya oleh Pak Eko yang sama-sama Kader Gerindra, saya kecewa baik dari pimpinan pusat, DPC dan DPP. Harapan saya ada sikap tegas untuk Pak Eko,” kata Lia.

Sebelumnya dugaan penganiayaan terjadi pada Lia di Februari lalu. Ia melaporkan mantan Ketua DPC Gerindra R. Eko kepada pihak berwajib karena merasa dianiaya dan dipukul. Dalam kasus ini, R.Eko selaku pihak terlapor juga membantah telah melakukan penganiayaan pada korban. Dirinya mengklaim banyak saksi yang bisa memperkuat bantahannya tersebut.

“Banyak kok siap bersaksi kalau saya tidak memukul atau memiting seperti yang dituduhkan dalam laporannya (Pelapor). Kalau saya ucapkan ‘kamu siapa, kamu siapa’ itu betul. Tapi kalau menganiaya gak ada itu,” terang Eko, pada Kamis (29/02/2024) lalu.

Bahkan, dirinya mengaku siap menggugat pelapor jika tidak apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Ia juga siap mengikuti proses berjalannya hukum atas laporan dirinya sebagai terlapor di kepolisian.pungkas dia.

“Kalau tidak terbukti tuduhannya itu kan fitnah namanya. Bisa kita gugat balik kan, kita ikuti saja prosesnya,” pungkas dia.

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *