Reportika.co.id || Kota Bekasi – Puluhan pemuda yang tergabung dari Koalisi Sentrum Keadilan yang di singkat KONSEN menggeruduk gedung pemerintahan Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.Yang berlokasi di Jl Ahmad Yani No.01 Margajaya Bekasi Selatan serta Jl. Veteran No.1 RT.002/002 Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis 6 Juni 2024.
Dalam aksi nya di Pemkot para pemuda menyampai beberapa aspirasi kepada PJ. Walikota Bekasi terkait bobrok nya kinerja Management RSUD Dr. Chasbullah Abdul Majid yang di bawah kepemimpinan Dr. Kusnanto Saidi selaku Direktur Utama
Koordinator lapangan KONSEN saudara Bagus menyampaikan banyak permasalahan yang ada di RSUD Kota Bekasi ada beberapa point yang disampaikannya, yaitu terkait Management Building T.A 2023 sebesar 25 M yang diperuntukan memenuhi menjaga dan merawat fasilitas gedung E dan A di duga banyak permainan didalamnya.
“Management building 25M itu sangat banyak akan tetapi peruntukannya tidak jelas, kenapa? Karena sesuai investigasi kami ada beberapa fasilitas yang tidak di perbarui contohnya yaitu AC yang masih menggunakan AC lama dan bekas, lalu Hordeng pasien yang sangat kotor, dan ada beberapa Toilet pasien yang tidak berfungsi, ini menjadi suatu peranan penting untuk pasien rumah sakit terkait menjaga kebersihan udara dan ruangan pasien.Ini menjadi sangat jelas untuk apa dana sebesar itu. Akan tetapi fasilitas kenyamanan dan keamanan Gedung E dan A itu tidak ada,” Ucap Bagus
Adapun SLF Sertifikasi Layak Fungsi Gedung E yang sampai hari ini di duga belum memiliki sertifikasi kelayakan fungsi tersebut. Bagus menuturkan kelayakan fungsi suatu gedung harus memiliki sertifikasi nya dan tidak memiliki tangga disabilitas untuk penyandang disabilitas. Sampai saat ini belum mengajukan sertifikasi layak fungsi.
“Adapun beberapa hal yang menjadi kebobrokan Management RSUD Kota Bekasi yaitu terkait pemilihan KSO
Hemodialisa RSUD CAM Kota Bekasi ke PT Mendjangan. Dari hasil visitasi tersebut, diketahui bahwa PT Mendjangan saat ini memiliki persediaan mesin hemodialisa sebanyak 16
mesin yang siap digunakan. Jumlah ini cukup jauh dari jumlah yang dipersyaratkan oleh panitia
berdasarkan dokumen pemilihan yang diberikan, yaitu berjumlah 50 mesin. Kekurangan tersebut tentunya akan mempengaruhi transisi dari pelayanan hemodialisa yang ada dimana
saat ini tersedia mesin sebanyak 45 mesin yang digunakan untuk 2 shift tindakan setiap harinya. Akan tetapi pihak RSUD CAM Kota Bekasi tetap mengumumkan PT Mendjangan sebagai pemenang KSO Hemodialisa RSUD CAM Kota Bekasi berdasarkan pengumuman No. 14/KSOHD.RSUD/III/2024. Artinya ini menjadi suatu kejanggalan dalam proses pemilihan pemenang KSO,” tuturnya bagus
Lalu ia menyampaikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan
mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.1
Pengelolaan BLU sebagai bagian dari perbendaharaan negara telah disebutkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1
angka 1 mendefinisikan Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Perbendaharaan negara juga meliputi pengelolaan Badan Layanan Umum.
2
Pembentukan BLU diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah
daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir aksi korlap aksi menyampaikan tuntutan yaitu
Tuntutan aksi untuk PJ Walikota Bekasi:
1. Mendesak PJ Walikota Bekasi untuk segera memanggil dan mengevaluasi Direktur Utama beserta jajaran RSUD Dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi terkait Management Building Rp. 25.000.000.000
2. Mendesak PJ Walikota Bekasi untuk evaluasi kinerja Dirut RSUD Kota Bekasi terkait ketidak layakannya Gedung E karena belum memiliki Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) dan tidak ada nya tangga ramp di gedung E
3. Mendesak PJ Walikota Bekasi untuk segera mengevaluasi Dirut RSUD Kota Bekasi terkait pengadaan Mesin Cuci Darah sebesar 16M
4. Mendesak PJ Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi Direktur utama dan jajarannya tentang Pengelolaan Keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Dr. Chasbullah AbdulMajid Kota Bekasi
Tuntutan untuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi :
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota bekasi untuk segera memanggil dan mengaudit Direktur Utama beserta jajaran RSUD Dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi terkait Management Building Rp. 25.000.000.000
2. Mendesak Kepala Kejari Kota Bekasi untuk segera mengaudit Dirut RSUD Kota Bekasi terkait pengadaan Mesin Cuci Darah sebesar 16M
4. Mendesak Kepala Kejari Kota Bekasi untuk Mengaudit Direktur utama dan jajarannya tentang Pengelolaan Keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Dr. Chasbullah AbdulMajid Kota Bekasi
Sule