Reportika.co.id || Kota Bekasi – Komisi 2 DPRD Kota Bekasi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) terkait maraknya informasi soal pelanggaran yang dilakukan pengelola pasar Jatiasih yaitu PT. Mukti Sarana Abadi.
Dalam sidak tersebut turut hadir Ketua Komisi 2 Arief Rahman Hakim bersama Anggota DPRD lainnya seperti Alimudin dan Sayadih serta Kepala Disperindag Robert Siagian dan Kabid Tata Ruang Bambang NP.
Arief mengatakan, dirinya bersama anggota DPRD lainnya melakukan sidak PT. MSA selaku pengelola Pasar Jatiasih karena ada berita yang beredar ada 51 kios yang tidak sesuai dengan MOU dengan Pemkot Bekasi.
Menurutnya, keberadaan 51 Kios memang benar adanya dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) awal yang sudah disepakati Pemkot Bekasi.
Namun, menurut Disperindag kios yang sedang dibangun itu sedang berproses administrasi terkait perjanjian bangun 51 kios
“Iya betul pembangunan kios di luar PKS yang awal, namun Kadis Indag menyampaikan kepada kami bahwa pengajuan berikutnya yang 51 kios sedang berproses. Dan kita minta dokumennya segera diberikan Agar bisa segera kita pelajari,” tegas ARH sapaan akrabnya, Kamis (06/05/24)
Dirinya juga memberikan tenggak waktu kepada PT. MSA selaku pengelola Pasar Jatiasih selama 7 hari kerja.
“Kami akan tunggu dokumen selanjutnya dari PT. MSA untuk dirapatkan kembali di DPRD. Kita akan pelajari, kita tunggu secepatnya paling lambat 7 hari kerja,”
Ditempat yang sama Direktur Utama PT Mukti Sarana Abadi, Rudi Rosadi mengapresiasi Komisi 2 melakukan Sidak di pasar Jatiasih.
Dirinya menegaskan, bahwa bukan tidak mau merespon soal maraknya pemberitaan negatif pasar Jatiasih, melainkan lebih kepada ingin membuktikan sendiri bahwa informasi itu tidak benar.
“Dari pemberitaan media saya no komen, karena bicara soal pasar Jatiasih semua lengkap datanya, maka dari itu kedatangan Dewan ini baru saya berani bicara, dan semua itu tidak benar,” tegas Rudy.
Sule