Reportika.co.id || Kota Bekasi – Akhirnya dua tersangka dalam kasus pemerasan dan perampasan motor yang berada di wilayah hukum Polsek Bantargebang tertangkap saat sedang menunggu teman mereka untuk melakukan aksi perampasan. Selasa, (14/05/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Sri Damayanti, SH, mengungkapkan telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus perampasan motor yang terjadi pada tanggal 15 April 2024. Kedua tersangka adalah Luki Agrida Irwanto (LAI) berusia 25 tahun, dan Syahrul Siddik (SY) berusia 19 tahun. Dan polisi berhasil menyita satu surat keterangan dari leasing dan satu buah celurit sebagai barang bukti.
AKP Ririn Sri Damayanti menjelaskan bahwa anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Ahmad Hariyanto telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. Pada sekitar pukul 01.00 WIB, dan Polisi berhasil mengamankan Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY) yang sedang menunggu teman mereka untuk melakukan aksi perampasan.
“Pelaku telah melakukan tindakan perampasan sebanyak tiga kali dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit. Tindakan perampasan yang dilakukan oleh Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY) ini melanggar Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” ucapnya.
Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Sri Damayanti, SH berharap agar pelaku lain yang masih buron segera dapat diamankan, sehingga kasus perampasan di wilayah hukum Bantar Gebang dapat diminimalisir dan tidak terjadi kembali. Situasi di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Sri Damayanti, SH, berkomitmen dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna untuk membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
(Sule).